- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA M. HERY BIN ARDIANSYAH TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 350/PID.B/2023/PN BJB, TANGGAL 8 JANUARI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa M. HERY BIN ARDIANSYAH tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 350/Pid.B/2023/PN Bjb, tanggal 8 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 19/PID/2024/PT BJM |
|
Nomor | 19/PID/2024/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Eni Sri Rahayu, Brhariyadi |
Panitera | Hj Gusti Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID/2024/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 19/PID/2024/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.B/2023/PN Bjb
Banding : 19/PID/2024/PT BJM
Statistik7057