- Menyatakan Terdakwa I Wayan Wiratama alias Yan Wi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) ekor itik, dengan rincian 4 (empat) ekor warna bulu abu-abu berisi bintik hitam dan 2 (dua) ekor warna bulu abu-abu;
- 6 (enam) ekor ayam jantan, dengan rincian 4 (empat) ekor warna bulu merah hitam, 1 (satu) ekor warna bulu burik dan 1 (satu) ekor warna bulu putih hitam;
- 2 (dua) utas tali pengikat kaki ayam;
- 6 (enam) buah karung plastik/kampil;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DK 4146 KAJ dengan noka MH1JF8117DK780866 dan nosin JF81E1774882, beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DK 4146 KAJ dengan noka MH1JF8117DK780866 dan nosin JF81E1774882;
Putusan PN BANGLI Nomor 44/Pid.B/2023/PN Bli |
|
Nomor | 44/Pid.B/2023/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada I Nyoman Suartoyo; Dikembalikan kepada I Putu Riawan; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2023/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2023/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2023/PN Bli
Statistik6335