Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 43-K/PM.II-08/AU/II/2023 |
|
Nomor | 43-K/PM.II-08/AU/II/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Nanang Subeni, M.hbr Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Muhammad Fahrul Rozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD ANSORI, Prada NRP 61919802549652, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : Pidana pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Barang-barang: - 3 (tiga) buah Pot bening bekas berisikan urine Pot bening bekas berisikan rambut, Tabung ETDH bertutup warna ungu bekas berisikan darah yang masing-masing habis tak tersisa setelah diperiksa dengan Nomor No. PL130DH/VIII/2022/Pusat Laboratorium Narkobah tanggal 18 Agustus 2022 yang terbungkus dan tersegel dari BNN. Dirampas untuk dimusnahkan. Surat-surat: - 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Nomor PL130DH/VIII/2022/Pusat Laboratorium Narkoba tanggal 19 Agustus 2022 yang menerangkan bahwa Urine Prada Muhammad Ansori NRP 61919802549652 Ta. Elektronika Benggradsusint Sathar 23 Depohar 20 IWJ benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa di bebaskan dari tahanan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43-K/PM.II-08/AU/II/2023.zip
- Download PDF
- 43-K/PM.II-08/AU/II/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43-K/PM.II-08/AU/II/2023
Statistik10875