- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON NOMOR 637/PDT.G/2023/MS.LSK TANGGAL 4 DESEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 JUMADIL AWAL 1445 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN, SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (ZULKARNAINI BIN M. ALI) TERHADAP PENGGUGAT (YUNDA NOFITA BINTI SAIFUL MAHDI);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA SYIBRAN MAI ASI (LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 14 MEI 2021) BERADA DI BAWAH ASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT, DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT SEBAGAI AYAH KANDUNG UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK YANG BERNAMA SYIBRAN MAI ASI (LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 14 MEI 2021) KEPADA PENGGUGAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP181.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterma;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar?iyah Lhoksukon Nomor 637/Pdt.G/2023/MS.Lsk tanggal 4 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1445 Hijriyah dengan perbaikan, sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (ZULKARNAINI BIN M. ALI) terhadap Penggugat (YUNDA NOFITA BINTI SAIFUL MAHDI);
- Menetapkan anak yang bernama SYIBRAN MAI ASI (laki-laki, lahir tanggal 14 Mei 2021) berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandung untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama SYIBRAN MAI ASI (laki-laki, lahir tanggal 14 Mei 2021) kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 15/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imbalo |
Hakim Anggota | Amiruddin, Brh. Idris |
Panitera | Azmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/Ag/2024
Banding : 15/Pdt.G/2024/MS.Aceh
Statistik450