- Mengabulkan pemohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Asif Barchiya bin Drs. H. Efendi MM) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Siti Zulaikoh binti H. Rabani) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;
- Menetapkan tiga orang anak Pemohon dan Termohon yang masing-masing bernama (1) Deandra Azzalea Putri, lahir pada tanggal 27 April 2014, (2) Mariskha Andhara Sakhi, lahir tanggal 4 Juni 2015 (3) Amarendra Maher Sean, lahir tanggal 28 Juli 2021 dalam asuhan Pemohon dengan perintah kepada Pemohon agar memberi akses kepada Termohon untuk menemui anak Pemohon dan Termohon tersebut;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 259.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpesi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi;
- Nafkah untuk anak pertama bernama Giztar Zuhair Ramadhani, lahir tanggal 19 Agustus 2011 sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan tambahan 10% (sepuluh persen) dari Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahunnya, terhitung sejak hari pengucapan ikrar talak sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah kawin.
- Nafkah lampau seluruhnya sejumlah Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi memenuhi kewajiban membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah serta nafkah untuk anak yang bernama Giztar Zuhair Ramadhani bulan pertama sebagaimana pembebanan yang termuat dalam amar 2.a, 2.b, 2.c dan 2.d kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak.
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PA DEMAK Nomor 2149/Pdt.G/2023/PA.Dmk |
|
Nomor | 2149/Pdt.G/2023/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Nur Immawati, Hakim Anggota H. Luqman Suadi |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Siti Saidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2149/Pdt.G/2023/PA.Dmk.zip
- Download PDF
- 2149/Pdt.G/2023/PA.Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2149/Pdt.G/2023/PA.Dmk
Statistik3217