Putusan PN BANYUWANGI Nomor 332/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Para Pihak | 1.Robi Kurnia Wijaya, S.H.2.Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.Suheri Alias Sakrip Bin Sugiman |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Dicky Ramdhani, I Made Gede Trisna Jaya Susila |
Panitera | Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENYATAKAN TERDAKWA SUHERI ALIAS SAKRIP BIN SUGIMAN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 14 (EMPAT BELAS) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 3,52 (TIGA KOMA LIMA PULUH DUA) GRAM BERAT BERSIH +2,12 (DUA KOMA DUA BELAS) GRAM; 1 (SATU) BUAH DOSBOOK WARNA MERAH; 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN ELEKTRONIK; 9 (SEMBILAN) BENDEL PLASTIK KLIP; 1 (SATU) BENDEL SEDOTAN PLASTIK WARNA PUTIH; 1 (SATU) BENDEL SEDOTAN PLASTIK WARNA UNGU; 1 (SATU) BENDEL SEDOTAN PLASTIK WARNA MERAH; 1 (SATU) BENDEL SEDOTAN PLASTIK WARNA MERAH MUDA; 5 (LIMA) BUAH POTONGAN SEDOTAN PLASTIK WARNA UNGU; 8 (DELAPAN) BUAH POTONGAN SEDOTAN PLASTIK WARNA BIRU; 1 (SATU) BUAH POTONGAN SEDOTAN PLASTIK WARNA MERAH MUDA; 5 (LIMA) BUAH SEDOTAN PLASTIK WARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) UNIT HP MERK XIAOMI WARNA HITAM IMEI : 869984040817194 SIMCARD : 085859415231; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 332/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik1212