Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 108 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HARVARD COCOPRO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn., tanggal 19 November 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat sebagai hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Tergugat terbukti tidak membayarkan hak upah Para Penggugat secara tepat waktu untuk bulan Desember sampai dengan bulan Maret 2020;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan dengan alasan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu uang pesangon 1 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:Upah Minimum Kabupaten Asahan Tahun 2020: Rp2.814.734,00Uang Pesangon : 1 x 5 x Rp2.814.734,00 = Rp14.073.670,00PMK : 1 x 2 x Rp2.814.734,00 = Rp 5.629.468,00 += Rp19.703.138,00 UPH : 15 % x Rp19.703.138,00 = Rp 2.955.470,00 +Jumlah = Rp22.658.608,00 (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayar Tergugat sejak bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan jumlah Rp11.038.188,00 (sebelas juta tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Intervensi: - Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 108_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 108 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 104/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik12862