Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 192/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Toto Ridarto, Arlandi Triyogo |
Panitera | Muhammad Hoesna |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi seluruhnyaDalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi) adalah sah dan berkekuatan hukum ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah mengakhiri Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Selviyanti; 4. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan perpanjangan atau pengaktifan kembali Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi);5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp.74.225.974,00 ( tujuh puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.333.500,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik209204