Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Psb |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suspim G P Nainggolan |
Hakim Anggota | Hilman Maulana Yusuf, Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Marhaban |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:Menyatakan Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah bahwa Para Penggugat dan Tergugat adalah Ahli Waris dari Alm. SANGKO;Menyatakan tanah perkebunan Objek Perkara seluas 1 Ha (kurang lebih satu seperempat hektar are). Yang terletak di desa Durian Tuga Kejorongan Kapa Utara Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, dengan batas ? batas tanah sebagai Berikut:Sebelah Utara Berbatas dengan tanah ROHANA, tanah YULISMAN, tanah NURMAIN;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah NURMIMA dan tanah PIAK ADIH;Sebelah Timur berbatas dengan tanah JAIDAR;Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Batang Kapa;Adalah milik Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris Alm. SANGKO;Menyatakan Tindakan Tergugat yang menjual Tanah Perkebunan Objek Perkara Warisan dari Alm. SANGKO kepada Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan HukumMenyatakan Jual Beli antara Tergugat dan Turut Tergugat batal secara hukumMemerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengembalikan dan keluar dari Tanah Perkebunan Objek Perkara, Tidak melaksanakan Akitivitas apapun dan bebas dari Hak siapapun diatas Tanah Perkebunan Objek Perkara, apabila Turut Tergugat tidak mematuhi maka akan dilakukan dengan menggunakan kekuatan Aparat Negara untuk melaksanakan perintah tersebutMenghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan pengadilan ini serta mewajibkan siapapun juga sepanjang berkaitan dengan perkara ini untuk menghormati putusan pengadilan iniMenghukum Tergugat dan Turut Tegugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung Renteng yaitu sejumlah Rp1.820.000 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2023/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2023/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2023/PN Psb
Statistik120114