Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 34/PDT/2015/PT.PLK |
|
Nomor | 34/PDT/2015/PT.PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | F.x. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, P.h. Hutabarat |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 24/Pdt.G/2014/ PN.Pbu tanggal 9 April 2015 tentang eksesi yang dimohonkan banding tersebut ,DALAM POKOK PERKARA :- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 24/Pdt.G/2014/ PN.Pbu tanggal 9 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan beraga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dalam perkara ini ;3. Menyatakan sebagaimana hukum bahwa Penggugat/Pembanding adalah pemilik sah atas 2 bidang tanah yang terletak ditepi jalan desa Bunut kearah pilar, desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau incasu tanah yang disengketakan sekarang ini, yang diperolehnya dengan cara jual beli dari sutardi dan dari M. Kusasi seluas 24,81 Ha, dengan ukuran dan batas batas :Tanah atas nama SUTARDI dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :Ukuran : ? Panjang 690 m? Lebar 192 m? Luas 132.480 m2 (13,25Ha)Batas-Batas : ? Utara, dahulu (tahun 2011) dengan Jalan PT. Hani Utama; Sekarang dengan Parit besar;? Timur, dahulu (tahun 2011) dengan M. Kusasi ; Sekarang dengan M. Kusasi;? Selatan, dahulu (tahun 2011) dengan Hutan; sekarang dengan Jalan perkebunan;? Barat, dahulu (tahun 2011) dengan hutan; Sekarang dengan Jalan perkebunan;Tanah atas nama M. KUSASI dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :Ukuran : ? Panjang 586 m? Lebar 197,3 m? Luas 115.618 m2 (11,56 Ha)Batas-batas : ? Utara, dahulu (tahun 2011) dengan Jalan PT. Hani Utana; Sekarang dengan Parit besar;? Timur, dahulu (tahun 2011) dengan Hutan; Sekarang dengan Jalan perkebunan;? Selatan, dahulu (tahun 2011) dengan Hutan; Sekarang dengan Jalan perkebunan;? Barat , dahulu (tahun 2011) dengan tanah SUTARDI; Sekarang dengan tanah SUTARDI;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I/Terbanding I sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menguasai tanah milik Penggugat/Pembanding yang terletak ditepi Jalan Desa Bunut kearah pilar, Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan ukuran dengan batas batas sebagaimana tersebut dalam petitum Nomor 3 tersebut diatas ;5. Menghukum Tergugat I/Terbanding I atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah seperti terurai pada petitum point ke 3 kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun ;6. Menghukum para Tergugat/para Terbanding (Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II /Terbanding II) untuk mematuhi isi putusan ini ;7. Menghukum para Tergugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000., ( seratus lima puluh ribu rupiah );8. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PDT/2015/PT.PLK.zip
- Download PDF
- 34/PDT/2015/PT.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 871 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2397 K/Pdt/2016
Banding : 34/PDT/2015/PT.PLK
Pertama : 24/Pdt.G/2014/ PN Pbu.
Statistik2617