Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1374 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1374 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso. Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Lismawati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERTAMINA (PERSERO) tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst., tanggal 21 Juni 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;3) Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Para Tergugat dengan perincian :- Tergugat I Rp692.539.229,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah);- Tergugat II Rp1.196.900.025,00 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu dua puluh lima rupiah);- Tergugat III Rp201.122.699,00 (dua ratus satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah);- Tergugat IV Rp184.384.663,00 (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1374_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1374_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1374 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 328/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Statistik17091