- Menyatakan Terdakwa Ewil alias Etus bin Rudding, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak PidanaMelawan HukumMenerimaNarkotika Golongan IDalam Bentuk Bukan TanamanYang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SANGGAU Nomor 244/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -16 (enam belas) paket plastik bening berklip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat netto 17,76 (tujuh belas koma tujuh enam) gram yang dibungkus dengan kantung plastik warna hitam; -5 (lima) paket plastik bening berklip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat netto 351,91 (tiga ratus lima puluh satu koma sembilan satu) gram yang dibungkus dengan kantung plastik transparan; -2 (dua) buah kotak plastik transparan; -2 (dua) bundel plastik bening berklip; -2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik; -1 (satu) buah kantung plastik bertuliskan Indomaret warna putih; -1 (satu) helai kerudung warna biru; -1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan Pocket Scale warna hitam; -Uang tunai sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri atas pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 14 (empat belas) lembar dan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 20 (dua puluh) lembar; -1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo model V2026 warna biru dengan nomor kartu sim 1 081249530904 dan nomor kartu sim 2 085750709270; -13 (tiga belas) paket plastik bening berklip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat netto 12,17 (dua belas koma satu tujuh) gram; -1 (satu) buah plastik bening berklip; -1 (satu) buah celana pendek bertuliskan X-WELL warna biru; -1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo model Y02 warna ungu dengan nomor kartu sim 1 081251655198, nomor kartu sim 2 081256971421, dan nomor WhatsApp +601140014073; -1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha model RX-K warna hitam dengan nomor kendaraan KB 3322 CH, nomor rangka MH3-3KA005-SK161056, dan nomor mesin 3KA-135141; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana dengan register Nomor245/Pid.Sus/2023/PN Sagatas namaTerdakwa Arif Kardian alias Arif bin M. Anwar A. S. (Alm.); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik4219