- Menyatakan terdakwa Elsa Putriyani Binti Didin Saepudin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk/ type VIVO Y20, warna Putih, dengan No. Imei slot SIM 1: 860992058802171 dan No. Imei slot SIM 2 : 860992058802163;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA, warna Biru, dengan No. Kartu ATM : 6019-0050-4366-8834 atas nama ELSA PUTRIYANI binti DIDIN SAEPUDIN;
- dimusnahkan
- 1 (satu) bundel Rekening koran Bank BCA dengan No. Rekening 446 ? 0634 ? 895 a.n. ELSA PUTRIYANI;
Putusan PN GARUT Nomor 389/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|
Nomor | 389/Pid.Sus/2023/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien, Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Dayat Ruhiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pid.Sus/2023/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 389/Pid.Sus/2023/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.Sus/2023/PN Grt
Statistik3732