- Menyatakan Terdakwa BAMBANG BIN HAMZAH tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG BIN HAMZAH tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo F11 warna Biru dengan no.kartu sim 081 255 239 028;
- 2 (dua) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 0,0503 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,0200 gram;
Putusan PN BARRU Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Bar |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2024/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Jafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2024/PN Bar
Statistik94