- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah menguasai lahan milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10/Air Anyir, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 30-09-2013 Nomor. 00061/Air Anyir/2013 seluas 136.921 M2, pada tanggal 17 Januari 2014 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 14/Air Anyir, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 12-03-2014 Nomor. 00078/Air Anyir/2013 seluas 47.514 M2, pada tanggal 30-04-2014;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil atas biaya pemeliharaan tanah dan pengawas tanah sebesar Rp1.067.188.530,00 (satu milyar enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil atas biaya pembandaran (penimbunan tanah) untuk pembangunan SPBU sebesar Rp257.272.500,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil atas biaya jasa hukum Advokat sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.454,000,00 (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Sgl |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2023/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuahj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggotasapperijanto, Br Hakim Anggotazulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Bambang Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2023/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2023/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2023/PN Sgl
Banding : 7/PDT/2024/PT BBL
Statistik3137