- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- MenolakGugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000,00 (Empat ratus dua puluh satu ribu Rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG |
|
Nomor | 85/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 1865 Burgelijk Wetboek Voor Indonesie (BW), Pasal 136, Pasal 163 dan pasal 180 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 58, Pasal 81 dan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 1, Pasal 137, dan 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 631 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 85/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg.
Statistik4587