- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi sebagai pembeli yang tidak beritikad baik karena sudah lalai atau Wanprestasi dalam melakukan membayar kewajibannya. Sehingga sudah sepatutnya dinyatakan telah melakukan Wanprestasi yang merugikan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar kerugian materiil kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi, dengan rincian sebagai berikut:
- TOYOTA ? INNOVA ? ALL NEW INNOVA 2.0 G M/T Warna Putih 2020 Nomor Polisi DA 1644 JD
- TOYOTA INNOVA 2.4 G MT Warna Hitam Metalic 2021 Nomor Polisi DA 1591 JN
- TOYOTA INNOVA ? ALL NEW INNOVA 2.0 MT VENTURI Warna Hitam Metal 2021 Nomor Polisi DA 232 NRR
- TOYOTA INNOVA - ALL NEW 2.0 G M/T Warna Hitam Metal 2021 Nomor Polisi DA 1287 JP
- TOYOTA AVANZA 1.3 M/T Warna Hitam Metalik 2021 Nomor Polisi DA 1833 JH
- TOYOTA - AVANZA ? 1.3 G M/T Warna hitam Metal 2021 Nomor Polisi DA 1377 JH
- MITSUBISHI ? XPANDER - BLACK EDITION AT Warna PUTIH 2020 Nomor Polisi DA 1821 JH
- MITSUBISHI - XPANDER ? 1.5L EXEED L 4X2 MT BLK E Warna Hitam 2020 Nomor Polisi DA 1161 JI
- TOYOTA - AVANZA ? GRAND NEW1.3 G M/T Warna Black Metal 2021 Nomor Polisi DA 1323 JM
- TOYOTA - AVANZA ? 1.3 G M/T NEW Warna Hitam Metal 2021 Nomor Polisi DA 1179 JM
- TOYOTA - AVANZA ? ALL NEW AVANZA 1.5 G MT Warna Black Metal 2022 Nomor Polisi DA 1839 JP
- TOYOTA - AVANZA ? 1.3 G M/T NEW Warna HITAM Metal 2021 Nomor Polisi DA 1180 JM;
- 5. Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi selaku Penerima Fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa 12 (dua belas) unit kendaraan roda empat apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memenuhi tuntutan kerugian materiil Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp4.769.945.990,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) berupa unit kendaraan roda empat, yaitu:
- TOYOTA ? INNOVA ? ALL NEW INNOVA 2.0 G M/T Warna Putih 2020 Nomor Polisi DA 1644 JD
- TOYOTA INNOVA 2.4 G MT Warna Hitam Metalic 2021 Nomor Polisi DA 1591 JN
- TOYOTA INNOVA ? ALL NEW INNOVA 2.0 MT VENTURI Warna Hitam Metal 2021 Nomor Polisi DA 232 NRR
- TOYOTA INNOVA - ALL NEW 2.0 G M/T Warna Hitam Metal 2021 Nomor Polisi DA 1287 JP
- TOYOTA AVANZA 1.3 M/T Warna Hitam Metalik 2021 Nomor Polisi DA 1833 JH
- TOYOTA - AVANZA ? 1.3 G M/T Warna hitam Metal 2021 Nomor Polisi DA 1377 JH
- MITSUBISHI ? XPANDER - BLACK EDITION AT Warna PUTIH 2020 Nomor Polisi DA 1821 JH
- MITSUBISHI - XPANDER ? 1.5L EXEED L 4X2 MT BLK E Warna Hitam 2020 Nomor Polisi DA 1161 JI
- TOYOTA - AVANZA ? GRAND NEW1.3 G M/T Warna Black Metal 2021 Nomor Polisi DA 1323 JM
- TOYOTA - AVANZA ? 1.3 G M/T NEW Warna Hitam Metal 2021 Nomor Polisi DA 1179 JM
- TOYOTA - AVANZA ? ALL NEW AVANZA 1.5 G MT Warna Black Metal 2022 Nomor Polisi DA 1839 JP
- TOYOTA - AVANZA ? 1.3 G M/T NEW Warna HITAM Metal 2021 Nomor Polisi DA 1180 JM;
- 6. Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp211.400,00 (dua ratus sebelas ribu empat ratus rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 82/Pdt.G/2023/PN Bjm |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 82/Pdt.G/2023/PN Bjm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 September 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Resni Noorsari | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DITOLAK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI
4. Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk menyerahkan 12 unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi selaku penerima fidusia apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memenuhi tuntutan kerugian materiil Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp4.769.945.990,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) berupa unit kendaraan roda empat, yaitu: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2023/PN Bjm
Statistik5128