- Menyatakan Terdakwa I Piansyah Bin andran, TerdakwaII Muhammad Dawammi Bin M. Iksan, dan Terdakwa IIIMedisa Antomi Bin Robista masing-masingtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemufakatan jahat yangtanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanamansebagaimana dalam alternatifKedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjaramasing-masing selama 3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket terbungkus kertas putih di dalam nya berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat Netto 0,221 gram;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan ranting-ranting narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,58 gram;
- 3 (tiga) buah puntung narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,020 gram;
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Pga |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2023/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fery Ferdika Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rionaldo Fernandez Sihite, Br Hakim Anggota Subur Eko Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti Habelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2023/PN Pga
Statistik3215