- Menyatakan Terdakwa VICTOR PANDUNATA,tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenaran yang menimbulkan kerugian,sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perubahan PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2012.
- 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Bersama antara PT. INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR, EDWIN EFRAIM TANESIA dan YANCE TANESIA tertanggal 11 Januari 2017.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perubahan PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor 7 tertanggal 11 Agustus 2017.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atas nama PT. BULAWAN DAYA LESTARI tertanggal 03 Juli 2017.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Gugatan YANCE TANESIA kepada PT. INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR Nomor Register : 66/Pdt.G/2019/PN.Ktg.
- 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Nomor 3 Tahun 2019 antara YANCE TANESIA dan JIMMY INKIRIWANG.
- 1 (satu) bundel fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 70/PDT/2020/PT.MND.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Permohonan Pernyataan Kasasi.
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Pengiriman Berkas Kasasi Nomor W19.U-299/HPDT/VII/2022.
- 1 (satu) bundel fotocopy Berkas LP Nomor : LP/B/0422/VII/2020/BARESKRIM tanggal 30 Juli 2020.
- 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Sengketa PT. BULAWAN DAYA LESTARI.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Van Dading PT. BULAWAN DAYA LESTARI.
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumentasi Rapat Penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Sengketa PT. BULAWAN DAYA LESTARI.
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Pencabutan Perkara Nomor : W.19/U.24/294/HPDT/VIII/2020.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 570/DPMPTSPD/455/IX/2020.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Nomor 1 tertanggal 22 September 2020.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 051a/SPcb/ARLO-Jkt/X/2020 terkait pencabutan LP di Bareskrim.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 051/b/SPcb/ARLO-Jkt/X/2020 terkait pencabutan LP di Polda Sulut.
- 1 (satu) bundel fotocopy Resume Eksekusi Putusan Nomor 66.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : W19-U4/163/HPDT/IV/2021 Kepada Kemenkumham.
- 1 (satu) bundel fotocopy Profil Perusahaan Akses dari SABH.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat 0117/P.PANot/ARLO-Jkt/V/2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor 01/Not-MA/VI/21 terkait Penjelasan dan Mohon Petunjuk.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akses SIPP Mahkamah Agung.
- 1 (satu) bundel fotocopy Profil Perseroan Akses dari SABH.
- 1 (satu) bundel fotocopy Penegasan PT. INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR selaku salah satu pemegang saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI tertanggal 25 Januari 2022.
- 1 (satu) bundel fotocopy Kwitansi Pembayaran Biaya Penyimopanan (depot) Berkas.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Depot Nomor 03 tanggal 25 Januari 2022.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-555 tertanggal 01 Maret 2022.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir salinan Akta pendirian perseroan terbatas PT. BULAWAN DAYA LESTARI nomor 7 tanggal 9 Maret 2006 Notaris THEOMARIS EDDY BOHAM., S.H.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy legalisir salinan pengesahan Akta Pendirian PT. BULAWAN DAYA LESTARI tertanggal 7 April 2006.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 14 tertanggal 21 April 2006, Notaris T. EDDY BOHAM., S.H.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor 9 tanggal 8 Mei 2012, Notaris T. EDDY BOHAM., S.H., M.H.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 7 tanggal 11 Agustus 2017, Notaris T. EDDY BOHAM., S.H., M.H.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy legalisir salinan Akta Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor AHU-AH.01.03-0163321 tertanggal 18 Agustus 2017.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir salinan Akta Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Sengketa PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor : 001/P.PS-POPP/PTBDL/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir Akta Perdamaian tanggal 24 Agustus 2020.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir Keputusan Pemegang Saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI tanggal 24 Agustus 2020.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor 01 tanggal 22 September 2020, Notaris PRIO WIDIASTONO MARBUN., S.H., M.Kn.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy legalisir Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor : AHU-AH.01.03-0395289 tanggal 07 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy legalisir salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Sham PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor 12 tanggal 27 April 2021, Notaris MANARSAR ANITA AROEAN., S.H., M.Kn.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir Minuta Akta Penyimpanan (Depot) Nomor 03 tanggal 25 Januari 2022, Notaris DARADJAT SURYAMAN., S.H., M.Kn.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir Salinan Akta Penyimpanan (Depot) Nomor 03 tanggal 25 Januari 2022, Notaris DARADJAT SURYAMAN., S.H., M.Kn.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy legalisir Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BULAWAN DAYA LESTARI Nomor : AHU-AH.01.03-0063130 tanggal 27 Januari 2022.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir Profil Perusahaan PT. BULAWAN DAYA LESTARI.
- 1 (satu) buah dokumen fotocopy legalisir Penegasan PT. INTEGRA PRIMA INSFRASTRUKTUR selaku salah satu pemegang saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI tanggal 25 Januari 2022.
- 1 (satu) bundel copy minuta Akta Penyimpanan (Depot) Nomor 3 tertanggal 25 Januari 2022;
- 1(satu) lembar copy Surat Lembar Sidik Jari Para Penghadap Akta Penyimpanan (Depot) Nomor 3 tanggal 25 Januari 2022.
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir Anggaran Dasar Akta pendirian perseroan terbatas PT. BULAWAN DAYA LESTARI yang berisi Akta Nomor 7 tanggal 9 Maret 2006 tentang Akta Pendirian PT. BULAWAN DAYA LESTARI, Akta Nomor 14 tanggal 21 April 2006 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BULAWAN DAYA LESTARI, Akta Nomor 10 tanggal 11 Maret 2009 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BULAWAN DAYA LESTARI, Akta Nomor 7 tanggal 5 Mei 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BULAWAN DAYA LESTARI, Akta Nomor 9 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BULAWAN DAYA LESTARI, Akta Nomor 9 tanggal 3 Februari 2017 tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli, Akta Nomor 7 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BULAWAN DAYA LESTARI, Akta Nomor 10 tanggal 26 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI, Akta Nomor 12 tanggal 27 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI, Akta Nomor 14 tanggal 12 November 2021 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BULAWAN DAYA LESTARI;
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir Profil Perusahaan PT. BULAWAN DAYA LESTARI;
- 2 (dua) lembar dokumen fotocopy legalisir Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI tertanggal 9 November 2021;
- 2 (dua) lembar dokumen fotocopy legalisir tentang Tanggapan atas pemberitahuan Perubahan Direksi dan Komisaris PT. Bulawan Daya Lestari dari Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM;
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir Nomor : 230/024/MPD/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 dari MPD Notaris Kab. Bogor tentang Pengantar Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Nomor : 001/VIII/MPDN-REK/2022;
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 226/G/2021/PTUN. JKT, tanggal 12 Mei 2022;
- 2 (dua) lembar dokumen fotocopy legalisir Surat Pemberitahuan Pernyataan Pencabutan Banding e-Court nomor : 226/G/2021/PTUN-JKT, tanggal 14 Juni 2022;
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 66/Pdt.G/2019/PN. Ktg tanggal 5 Maret 2020;
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 70/PDT/2019/PN. Ktg tanggal 5 Maret 2020 (kuasa pembanding telah melakukan pencabutan perkara permohonan kasasi tanggal 25 Agustus 2020);
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir Surat dari Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 15 April 2021 tentang pengiriman tutunan resmi putusan PN. Kotamobagu No. 66/Pdt.G/2019/PN. Ktg dan PT. Manado No. 70/PDT/2020/PT. MND;
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir Surat Kuasa tentang penerimaan pembayaran hasil pengalihan atau pemindahan hak PT. Bulawan Daya Lestari dari Tuan David Lim;
- 1 (satu) bendel dokumen fotocopy legalisir pembayaran transaksi peralihan seluruh saham PT. Bulawan Daya Lestari.
- 1 (satu) lembar surat asli Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : W19.U4/6/HK/1/2023, tanggal 25 Januari 2023, tentang permohonan informasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bulawan Daya Lestari Sdr. Ir. Bach Adrianus Tinungki, M. Eng.
- 1 (satu) bundel Print Out Dokumentasi penandatanganan RUPS PT. BULAWAN DAYA LESTARI Manado, 12 November 2021;
- 1(satu) bundel Fotokopi Salinan Akta Jual Beli Saham No 11 tanggal 12 Nopember 2021;
- 1(satu) bundel Fotokopi Salinan Akta Jual Beli Saham No 12 tanggal 12 Nopember 2021;
- 1(satu) bundel Fotokopi Salinan Akta Jual Beli Saham No 13 tanggal 12 Nopember 2021;
- 1(satu) bundel Salinan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : W19.U4/6/HK/1/2023, tanggal 25 Januari 2023, tentang permohonan informasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bulawan Daya Lestari Sdr. Ir. Bach Adrianus Tinungki, M. Eng
- 1 (satu) lembar asli surat pencabutan kuasa atas nama VICTOR PANDUNATA, NIK 3174072501930004, pekerjaan wiraswasta, alamat Rukan Taman Meruya Blok N Nomor 37 Rt. 004/02.
- Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 5 Maret 2020 Nomor : 66/Pdt.G/2019/PN.Ktg.
- Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 5 Maret 2020 Nomor : 66/Pdt.G/2019/PN.Ktg.
- Bukti T-3 : Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Sengketa PT. Bulawan Daya Lestari (PT. BDL) Nomor : 001/P.PS-POPP/PTBDL/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh dan antara HADI PANDUNATA yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selaku Direktur PT. INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR (PT. IPI) dan EDWIN EFRAIM TANESIA, serta YANCE TANESIA.
- Bukti T-4 : Perjanjian AKTA PERDAMAIAN (Acte Van Dading) tanggal 24 Agustus 2020 antara PT. INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR (PT. IPI), HADI PANDUNATA dan EDWIN EFRAIM TANESIA dengan YANCE TANESIA.
- Bukti T-5 : Surat Nomor : 049/SPP-PN.Ktg/ARLO-JKT/VIII/2020tentang Pencabutan Permohonan Pencabutan Kasasi atas Putusan Banding Tinggi Manado No.: 70/PDT/2020/PT. MND, tanggal 19 Mei 2020 joPengadilan Negeri Kotamobagu No.: 66/PDT.G/2019/PN. Ktg tanggal 5 Maret 2020 kepada Ketua Mahkama Agung melalui Ketua Pengadilan Kotamobagu.
- Bukti T-6 : Surat Akta Pencabutan Permohonan Kasasi No.: 66/Pdt.G/2019/PN.Ktg tanggal tanggal 25 Agustus 2020.
- Bukti T-7 : Surat JUAL BELI SAHAMtanggal 24 Agustus 2020 antara EDWIN EFRAIM TANESIA dengan YANCE TANESIA.
- Bukti T-8 : Surat JUAL BELI SAHAMtanggal 24 Agustus 2020 antara PT. INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR dengan YANCE TANESIA.
- Bukti T-9 : TANDA TERIMA UANG DARI YANCE TANESIA sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)Perihal : Pembayaran atas Pembelian saham Perusahaan PT. Bulawan Daya Lestari sebanyak 200 (dua ratus) lembar saham atau 20 % (dua puluh persen) dari keseluruhan saham perusahaam oleh HADI PANDUNATA selaku Penjual/Direktur PT. IPIB.
- Bukti T-10 : Keputusan Pemegang Saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI tanggal 24 Agustus 2020.
- Bukti T-11 : Keputusan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI No. : 01tanggal 22 September 2020 yang dibuat dihadapan PRIO WIDIASTONO MARBUN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Bogor.
- Bukti T-12 : Surat Nomor : AHU-AH.01.03-0395290 tanggal 7 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Haj Asasi Manusia.
- Bukti T-13 : Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. BULAWAN DAYA LESTARI No.: 10tanggal 26 April 2021 yang dibuat dihadapan MANASAR ANITA AROEEAN, SH., MKn., Notaris di Jakarta Timur
- Bukti T-14 : Akta PT. BULAWAN DAYA LESTARI No.: 12tanggal 27 April 2021 yang dibuat dihadapan MANASAR ANITA AROEEAN, SH., MKn., Notaris di Jakarta Timur.
- Bukti T-15 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BULAWAN DAYA LESTARI No.: 14tanggal 12 Nopember 2021 yang dibuat dihadapan MAUDY MANOPPO, SH., MKn., di Kota Manado.
- Bukti T-16 : Surat Penegasan PT. INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR SELAKU SALAH SATU PEMEGANG SAHAM PT. BULAWAN DAYA LESTARI, tanggal 25 Januari 2022 yang dibuat VICTOR PANDUNATA selaku DIREKTUR PT. INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR selaku pemegang saham sebanyak 500 (lima ratus)lembar saham di PT. BULAWAN DAYA LESTARI.
- Bukti T-17 : Akta Penyimpanan (Depot) Nomor : 03 tanggal 25 Januari 2022yang dibuat oleh dan dihadapan DARADJAT SURYAMAN, SH., MKn., adalah Notaris di Kabupaten Bogor.
- Bukti T-18 : Surat Nomor : AHU-AH.01.03-0063130 tanggal 27 Januari 2022 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Haj Asasi Manusia.
- Bukti T-19 : Surat Nomor: 0335/S.Pem/ARLO-Jkt/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara
- Bukti T-20 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timurtanggal 15 Agustus 2023 Nomor : 628/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.
- Bukti T-21 : Surat Nomor : 2975/BP/Eks/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 Perihal : Surat Pelaporan Dugaan Penyalagunaan Kewenangan oleh Perangkat Pengadilan dalam Penanganan Perkara dari BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA kepada BOYCE ALVHAN CLIFFORD, SH., MH.,
- Bukti T-22 : Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu kepada KEPALA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI tanggal 25 Oktober 2021 Perihal : Klarifikasi Perkara Perdata Nomor 66/Pdt.G/2019/PN. Ktg jo Nomor : 70/Pdt/2020/PT. Mnd.
- Bukti T-23 : Copy dari Copy RESUME EKSEKUSI Nomor : 66/Pdt. G/2019/PN.Ktg yang dibuat oleh ENDAH DEWI LESTARI, SH., MH., selaku Panitera Muda Perdata dan WIESJE S. SAMBOW, SH., selaku Panitera.
- Bukti T-24 : Surat Nomor: 01/NOT-MA/VI/21 Tanggal 3 Juni 2021 dari MANASAR ANITA AROEAN, SH., MKn., selaku Notaris kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Bukti T-25 : Surat Nomor: AHU.UM.01.01-555 Tanggal 1 Maret 2022 Perihal : Tanggapan atas Permohonan Petunjuk Perubahan Data PT. BULAWAN DAYA LESTARI dari Direktur Jenderal Hukum Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada MANASAR ANITA AROEAN, SH., MKn., selaku Notaris.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,0 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 249/Pid.B/2023/PN Mnd |
|
Nomor | 249/Pid.B/2023/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronald Massang, Br Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti Arifin Pangau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara yang lain A.n terdakwa Daradjat Suryaman, S.H,. M.Kn. Dan terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.B/2023/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 249/Pid.B/2023/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 586 K/Pid/2024
Pertama : 249/Pid.B/2023/PN.Mnd
Statistik10586