- Menyatakan Terdakwa Dedy Angga Als Dedy Bin Sutan Pandapotan Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 Merk Suzuki Ertiga Warna Putih tahun 2014 dengan No. Pol: B-1785-BIU, No.Ka: MHYKZE81SEJ246526, No.Sin: K14BT1150306 atas nama SEDYANI berikut STNK dan Kunci Kontak, dikembalikan kepada Agus Herdiwiyanto melalui saksi Intan Sagita Putri yang merupakan isteri Terdakwa;
- 1 (Satu) buah Selimut warna putih yang terdapat bercak darah, 1 (Satu) Buah Alas Kasur warna putih yang terdapat bercak darah, 1 (Satu) buah Seprai warna putih yang terdapat bercak darah, 1 (Satu) buah Bantal warna putih yang terdapat bercak darah, 1 (Satu) buah Celana Pendek yang terdapat bercak darah, 1 (Satu) buah Celana dalam yang terdapat bercak darah, 1 (Satu) Buah Kaos yang berlumuran darah, 1 (Satu) buah Pisau dengan gagang warna Hijau, 1 (Satu) buah Pisau Kecil dengan gagang warna Hitam, 1 (Satu) buah Koper warna Merah Merk Swiss Polo dan 1 (Satu) ikat tali beserta bundelan tissue dan plastik warna Hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) buah Handphone Merk Iphone 14 Promax warna Ungu dengan No.Imei: 358281865009231/358281865008472, 1 (Satu) buah Handphone Merk Vivo 1910 warna Hitam dengan No.Imei: 864372043729951/864372043729944, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y16 warna Emas dengan No.Imei: 864406062335736/864406062335728, 1 (Satu) buah Handphone Merk Huawei P50 Pro warna Emas dengan No.Imei: 861732050313366/861732050319611, dikembalikan kepada anak korban melalui saksi Rahmawaty selaku mantan kakak ipar korban;
Putusan PN CIBINONG Nomor 370/Pid.B/2023/PN Cbi |
|
Nomor | 370/Pid.B/2023/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah, Br Hakim Anggota Ariani Ambarwulan |
Panitera | Panitera Pengganti Frida Apriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.B/2023/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 370/Pid.B/2023/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 743 K/Pid/2024
Pertama : 370/Pid.B/2023/PN Cbi
Statistik151116