- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp54.850.000,00 (lima puluh empat juga delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Fivi Kalvari Barina Enoch kepada Felix Arthur Bolung untuk pembayaran ?tanah kavling seluas 1.650 m2 terletak di sebutan tanah Pusaka, Desa Mapanget, Kec. Talawaan? (Talawaan, 12 Mei 2021);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Pdt. Fivi Enoch kepada Felix Arthur Bolung untuk pembayaran ?tanah kavling di desa mapanget seluas 2.035 m2? (Talawaan, 19 Februari 2022);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Mendy Derek kepada Felix Arthur Bolung untuk pembayaran ?sebidang tanah pekarangan seluas 20 m x 23 m = 460 m2 di Desa Mapanget, Jaga III (Tanah Pusaka)? (Mapanget, 18 April 2022);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Pdt. Mendy Derek kepada Felix Arthur Bolung untuk pembayaran ?sebidang tanah pekarangan di Desa Mapanget (Tanah Pusaka) seluas 20 m x 23 m = 460 m2 (DP II) (26 Juni 2022);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Pdt. Maritje Samuri kepada Felix Arthur Bolung untuk pembayaran ?sebidang tanah pekarangan di Desa Mapanget Jaga III, seluas 15m x 35m = 525 m2? (Tanah Pusaka)? (Mapanget, 20 April 2022);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Maritje Samuri kepada Felix Arthur Bolung untuk pembayaran ?tanda jadi pembelian sebidang tanah seluas 525 m2 di Mapanget Jaga III (Tanah Pusaka) (Mapanget, 25 April 2022);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Pdt. Maritje Samuri kepada Felix Arthur Bolung untuk pembayaran ?sebidang tanah pekarangan di Desa Mapanget Jaga III (Tanah Pusaka) seluas 15 m x 35 m = 450 m2? (Mapanget, 25 April 2022);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dari Syane Samuri kepada Felix Arthur Bolung untuk pembayaran ?sebidang tanah pekarangan di Desa Mapanget Jaga III (Tanah Pusaka) seluas 25 m x 35 m = 875 m2? (Mapanget, 25 April 2022);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 84/Pid.B/2023/PN Arm |
|
Nomor | 84/Pid.B/2023/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizka Fakhry Alfiananda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita, M.hbr Hakim Anggota Syaiful Idris |
Panitera | Panitera Pengganti Mety Husain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I VERRA SOPHIA KAUNANG dan Terdakwa II BABY JOULANDA LEGOH alias BABY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I VERRA SOPHIA KAUNANG dan Terdakwa II BABY JOULANDA LEGOH alias BABY oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk ditahan; 5. Menyatakan Terdakwa III FREDRIK SUMAKUD tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; 6. Melepaskan Terdakwa III FREDRIK SUMAKUD oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 7. Memulihkan hak-hak Terdakwa III dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya; 8. Menetapkan barang bukti berupa: Digunakan untuk perkara nomor 85/Pid.B/2023/PN Arm; 9. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan membebankan biaya perkara kepada Negara khusus terhadap Terdakwa III; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2023/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2023/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2023/PN Arm
Statistik9054