- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Peringatan Pertama No. 2023/07/0000431/KBFMF-HR/VII/23 tanggal 20 Juli 2023, Surat Peringatan Kedua No. 2023/09/0000149/KBFMF-HR/IX/23 tanggal 1 September 2023 dan Surat Peringatan Ketiga No. 2023/11/0000360/KBFMF-HR/XI/23 tanggal 10 November 2023 yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat seluruhnya berjumlah Rp38.576.060,92 (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam puluh rupiah sembilan puluh dua sen) dengan perhitungan sebagai berikut :
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lela Yulianty, Br Hakim Anggota Muhammad Suhri Burhan |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon: 1x 8x Rp3.432.033,00 =Rp27.456.264,00 Uang Penghargaan Masa Kerja:1x3x Rp3.432.033,00 =Rp10.296.099,00 Uang Penggantian Hak: Cuti Tahunan yang belum diambil = Rp823.697,92 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 714 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk.
Statistik8062