- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NATUNA NOMOR 74/PID.SUS/2023/PN NTN TANGGAL 13 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD BAIZA ALIAS UCOK BIN JARMADI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD BAIZA ALIAS UCOK BIN JARMADI TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKANTERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS GULUNGAN ALUMUNIUM FOIL YANG BERISIKAN 1 : (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP BENING BERUKURAN SEDANG YANG BERISIKAN : 1 (SATU) BUNGKUS/ PAKET PLASTIC KLIP BENING BERUKURAN KECIL YANG BERISIKAN SERBUK KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG MERK MINISO BERWARNA HITAM YANG BERISIKAN 1 (SATU) BUAH MANCIS GAS MERK TOKAI WARNA MERAH; DAN
- 1 (SATU) BUAH KACA PYREX
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE XR WARNA HITAM DENGAN KARTU TELKOMSEL NOMOR 081292929747 DENGAN NOMOR SERI F2LYLC9KXM5 NOMOR IMEI 358801090855833;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG GALAXY J5 PRIME WARNA GOLD DENGAN KARTU TELKOMSEL NOMOR 082182164207 KARTU XL NOMOR 087869965607 DENGAN NOMOR SERI RR8J7038YHP NOMOR IMEI 353421089475991
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR KAWASAKI NINJA RR 150 CC WARNA SILVER DENGAN NOPOL BP 6897 GJ NO RANGKA MH4KR150PFKPB6587 NOMOR MESIN KR150KEPJ9425
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Natuna Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Ntn tanggal 13 Desember 2023 yang dimintakan banding sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BAIZA Alias UCOK Bin JARMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD BAIZA alias UCOK Bin JARMADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus gulungan Alumunium Foil yang berisikan 1 : (satu) Bungkus plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan : 1 (satu) bungkus/ paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah Tas Selempang merk MINISO berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah mancis gas merk TOKAI warna merah; dan
- 1 (satu) buah kaca PYREX
- 1 (satu) unit handphone merk IPHONE XR warna hitam dengan kartu telkomsel nomor 081292929747 dengan nomor seri F2LYL?C9KXM5 nomor IMEI 358801090855833;
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy J5 Prime warna Gold dengan Kartu Telkomsel nomor 082182164207 kartu XL nomor 087869965607 dengan nomor seri RR8J7038YHP nomor IMEI 353421089475991
- 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 CC warna silver dengan Nopol BP 6897 GJ No Rangka MH4KR150PFKPB6587 Nomor Mesin KR150KEPJ9425
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 16/PID.SUS/2024/PT TPG |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2024/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bagus Irawan |
Hakim Anggota | Priyanto, Brhapsoro Restu Widodo |
Panitera | Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HERI YUANDA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; ??????? Dirampas untuk dimusnahkan; ? Dikembalikan kepada Saksi HERI YUANDA. |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2024/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2024/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5245 K/Pid.Sus/2024
Banding : 16/PID.SUS/2024/PT.TPG
Statistik3720