- Menyatakan Terdakwa Romi Istanto Als Gombol Bin Kartono (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor 6013012200644380;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru nomor Whatsapp +6287786506914 nomor IMEI1 868797042003451, IMEI2 868797042003469;
- 1 (satu) tube urine;
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,62441 gram, setelah dilakukan lap.for sisa berat bersih 1,61343 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Esse;
- 1 (satu) unit Handphone Polytron dengan nomor Simcard: : 085385128444;
Putusan PN JEPARA Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Jarwoto Bin Nasuka; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik4016