- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Hj. Mari binti Pattikkeng telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2010 dan Sunre bin Mallo telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2018;
- Menetapkan Hj. Mari binti Pattikkeng dan Sunre bin Mallo adalah pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Mari binti Pattikkeng dan Sunre bin Mallo adalah:
- Hani binti Sunre (anak perempuan kandung)
- I Pessa binti Sunre (anak perempuan kandung)
- I Congeng binti Sunre (anak perempuan kandung)
- Tonte binti Sunre (anak perempuan kandung)
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- Tanah perumahan dengan lebar panjang 46,30 meter dan lebar 30 meter, terletak di Jalan Andi Gau, Tanjong Manik, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah kosong H. Nusu;
- Sebelah timur : Jalan Andi Gau;
- Sebelah selatan : Tanah / rumah I Congeng;
- Sebelah barat : Kolam ikan Adnan
- Tanah persawahan 5 (lima) petak seluas 8.947 M2, terletak di Lafaunnyawa, Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Sawah H. Melle;
- Sebelah timur : Sawah Pakkodding;
- Sebelah selatan : Sawah H. Meli / Hj. Masing;
- Sebelah barat : Sawah H. Pattaria / Amiruddin;
- Tanah persawahan 3 (tiga) petak seluas 2.485 M2, terletak di Lafaunnyawa, Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Sawah Lajidin;
- Sebelah timur : Jalan Tani;
- Sebelah selatan : Sawah Amiruddin;
- Sebelah barat : Kebun Made;
- Menetapkan bagian para ahli waris dari Hj. Mari binti Pattikkeng dan Sunre bin Mallo sebagaimana tersebut pada amar nomor 4 terhadap harta peninggalan/tirkah/budel waris sebagaimana tersebut pada amar nomor 5 adalah sebagai berikut:
- Hani binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 4/4 bagian.
- I Pessa binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 4/4 bagian.
- I Congeng binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 4/4 bagian.
- Tonte binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 4/4 bagian.
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada amar angka 5 untuk menyerahkan harta tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan, dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil (natura), maka dilakukan melalui jual lelang pada lembaga lelang negara kemudian hasilnya dibagikan dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
Putusan PA SENGKANG Nomor 549/Pdt.G/2023/PA.Skg |
|
Nomor | 549/Pdt.G/2023/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Kasyim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Zainuddinbr Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yunus, Amd.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Konvensi Menolak eksepsi Penggugat; Dalam Pokok Perkara Konvensi Adalah merupakan harta peninggalan/tirkah/budel waris dari Hj. Mari binti Pattikkeng dan Sunre bin Mallo; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Rekonvensi Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para pihak yang berperkara untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama yang seluruhnya berjumlah Rp2.126.000,00 (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 549/Pdt.G/2023/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 549/Pdt.G/2023/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 50/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 549/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik4338