- Menyatakan Terdakwa HENDRA SUGIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA SUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat nomor : 007-C/TEM-KPA/IV/2018, tanggal 03 April 2018;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek Bank BTN Nomor TM 325176 Cabang Surabaya Bukit Darmo Permai kepada Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas senilai Rp. 2.150.000.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 06 April 2018 senilai Rp. 2.150.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek Bank BTN Nomor TM 325190 Cabang Surabaya Bukit Darmo Permai kepada Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas senilai Rp. 1.250.116.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 06 April 2018 senilai Rp. 1.250.116.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek Bank BTN Nomor TM 325197 Cabang Surabaya Bukit Darmo Permai kepada Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas senilai Rp. 249.750.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 06 April 2018 senilai Rp. 249.750.000,-;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Notulen Rapat No. 001/KPA/IX/2018, tanggal 3 September 2018;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Nomor : 003/HS-HD/TE/XII/2019, tanggal 11 Desember 2019 antara HENDRA SUGIANTO selaku pihak pertama dan HADI DJOJO KUSUMO selaku pihak kedua;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan No. 006/SP/TE-HS/I/20, tertanggal 17 Januari 2020 yang ditandatangani oleh HENDRA SUGIANTO;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir tanda terima Cek Bank Mandiri No. HD 805309 yang ditandatangani HADI DJOJO KUSUMO dan HENDRA SUGIANTO tertanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank Mandiri dengan nomor warkat 805309, tanggal 02 April 2020;
- Fotocopy legalisir 2 (dua) lembar Surat undangan dan teguran (somasi) tertanggal 26 Juni 2020 dari AGUS SISWINARNO (kuasa PT. KAYUMAS PODO AGUNG) kepada PT. TALISAN EMAS, PT. TANJUNG ALAM SENTOSA, Sdr. HENDRA SUGIANTO dan Sdr. WASITO NAWIKARTHA PUTRA;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat perihal Somasi tertanggal 17 Mei 2022 dari PT. Kayumas Podo Agung kepada PT. TALISAN EMAS, Sdr. WASITO NAWIKARTHA PUTRA, Sdr. HENDRA SUGIANTO dan PT. TANJUNG ALAM SENTOSA;
- 1 (satu) bandel fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 antara PT. Talisan Emas selaku pihak pertama dengan PT. Tanjung Alam Sentosa selaku pihak kedua;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.346/MENHUT-II/2008, tanggal 22 September 2008 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam kepada PT. Talisan Emas atas areal hutan produksi seluas + 54.750 (lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) hektar di provinsi maluku;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/108/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang persetujuan rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2017 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/07/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang persetujuan sisa rencana kegiatan (Carry Over) usaha pemanfaatan hasil hutak kayu dalam hutan alam tahun 2017 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/12/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang persetujuan rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang persetujuan sisa rencana kegiatan (Carry Over) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Akta Pendirian PT. Tanjung Alam Sentosa Nomor 11 tanggal 7 September 1998 dibuat dihadapan notaris NY. HJ. JULIA CHAIRANI RACHMAN, S.H.;
- 1 (satu) bandel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tanjung Alam Sentosa Nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris ERLINDA RIDWAN PRASETIO, S.H., M.Kn.;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2515/Pid.B/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2515/Pid.B/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khadwanto, Hakim Anggota Hj. Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Penyitaan dari HENDRA SUGIANTO; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2515/Pid.B/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2515/Pid.B/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1229 K/PID/2024
Pertama : 2515/Pid.B/2023/PN Sby
Statistik11382