- Menyatakan Terdakwa Tri Riptanti Anak Dari Mulyadi (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tri Riptanti Anak Dari Mulyadi (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI tertgl 15 Mei 2019 atas uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank BRI Nomor 301001004880533 a.n. TRI RIPTANTI;
- 2 (dua) lembar print out laporan transaksi Bank BRI Nomor Rekening 358401000744538 a.n. NIHESTY SURATINAH periode transaksi 1 Mei 2019 sampai 31 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Asli kuitansi tertgl 15 Mei 2019 atas uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian tanah SHM 04766/Wirokerten a.n TRI RIPTANTI;
- 1 (satu) lembar Asli kuitansi tertgl 23 Juni 2019 atas uang sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian sebidang tanah dan rumah luas 360 m2;
- 1 (satu) bendel salinan putusan perkara perdata nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Btl, tgl 21 April 2022.
- 2 (dua) Lembar Fotokopi Surat Kuasa kepada Kantor Advokat ?MULYADI, SH & PARTNERS? yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa TRI RIPTANTI di atas Materai tertgl 10 Mei 2019, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 179/SK.Pdt/2019/PN BTL tgl 22 Mei 2019;
- 3 (tiga) lembar print out laporan transaksi Bank BRI Nomor Rekening 301001004880533 a.n. TRI RIPTANTI periode transaksi 1 Mei 2019 sampai 17 Juli 2019;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 419/Pid.B/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 419/Pid.B/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Kurniawan, Br Hakim Anggota Gabriel Siallagan |
Panitera | Panitera Pengganti Nuri Mahar Kestri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada saksi Nihesty Suratinah; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pid.B/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 419/Pid.B/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.B/2023/PN Yyk
Statistik3114