- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tersebut tidak dapat diterima;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan pemutusan hubungan kerja Para Penggugat oleh Tergugat dengan alasan mangkir bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Maret 2023 karena pelanggaran;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat atas pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan/atau uang penggantian hak dengan jumlah masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:
Putusan PN PEKANBARU Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 73/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Yuliazmen | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
(dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribuempat ratus sepuluh rupiah) 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 61 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Pertama : 73/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr.
Statistik223137