- Menyatakan terdakwa Ilham Ali Duka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilham Ali Duka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama ILHAM ALI DUKA;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y21 berwarna biru dengan pelindung warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas angka pasangan SDY tertanggal 23/09/2023;
- 13 (tiga belas) lembar kertas angka pasangan HK tertanggal 23/09/2023;
- Uang kertas sejumlah Rp 1.345.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN KALABAHI Nomor 72/Pid.B/2023/PN Klb |
|
Nomor | 72/Pid.B/2023/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zusana Cicilia Kemala Humau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yon Mahari, Hakim Anggota Regy Trihardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Helton Briantino Kolo Wadu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar; - Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar; - Uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; - Uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; - Uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar; - Uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar; - Uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar; - Uang logam Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) keping; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2023/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2023/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2023/PN Klb
Statistik3630