Putusan PN BOGOR Nomor 89/Pdt.G/2022/PN Bgr |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2022/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melia Nur Pratiwihakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam EksepsiMenolak Eksepsi dari Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar biaya-biaya yang timbul sebelum pelaksanaan pelelangan atas objek agunan tersebut sejumlah Rp.257.587.342,00 00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan perkara ini;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.749.000,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2022/PN_Bgr.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2022/PN_Bgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4516 K/Pdt/2024
Pertama : 89/Pdt.G/2022/PN Bgr
Statistik11065