- Menyatakan terdakwa I AGAM SAPUTRA alias AGAM dan terdakwa II ANDRY KURNIAWAN alias VIRES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I AGAM SAPUTRA alias AGAM dan terdakwa II ANDRY KURNIAWAN alias VIRES dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) dengan rincian:
- Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) No.Seri : Ngo649013;
- Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) No.Seri : Ulr5822271;
- Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) No.Seri : Wnu066850;
- Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) No.Seri : Obs825624;
- Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) No.Seri : Jjj563571;
- Rp1.000,00 (seribu rupiah) No.Seri : Db2950720;
- 1 (satu) buah Korek api;
- 1 (satu) buah Tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) poket Sabu dengan berat bersih 0.14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah Klip Bendel obat kosong;
- 1 (satu) buah Alat hisap / Bong;
- 1 (satu) buah Pipa kaca;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 1 (satu) buah HP VIVO warna merah;
- 1 (satu) unit HP mertk VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit HP Android merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna putih Nomor Polisi DR 3988 CL;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 250/Pid.Sus/2023/PN Sbw |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2023/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Michel Leuwol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reno Hanggara, Br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | Panitera Pengganti Abdurrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa II ANDRY KURNIAWAN alias VIRES Ak. ISMAIL (almarhum); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.Sus/2023/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 250/Pid.Sus/2023/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2023/PN Sbw
Statistik3436