Putusan PTA MAKASSAR Nomor 14/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pandi |
Hakim Anggota | H. M. Anas Malik, Brhasanuddin |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 157/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 18 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah dengan perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut: M E N G A D I L IDalam Konvensi:Dalam Eksepsi:? Menolak Eksepsi Tergugat I dan para Turut Tergugat;Dalam Provisi:? Menyatakan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan almarhum Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., bin A. Hafied Mattoreang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 di Padang karena sakit;3. Menetapkan menurut hukum :3.1. Prof. DR. A. Suriyaman Mustari Pide, SH., MH., binti Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung/Penggugat);3.2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung/Tergugat I);3.3. DR. Mihrani, SPT., MP., binti A. Rauf Manna, (istri ketiga/Tergugat IV);Adalah ahli waris dari Pewaris Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., bin A. Hafied Mattoreang;4. Menyatakan almarhum Andi Suherman bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2019 di Makassar karena sakit;5. Menetapkan menurut hukum:5.1. A. Tenri Gangka Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman.(cucu/Tergugat II)5.2. A. Tenri Gessa Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman (cucu/Tergugat III);Adalah ahli waris pengganti dari Alm. Andi Suherman bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH.;6. Menyatakan almarhumah Dra. Hj. Erawati Toelis, MM.,PhD binti Toelis Sutan Sati telah meninggal dunia pada tanggal 18 September 2016 karena sakit;7. Menetapkan menurut hukum :7.1. Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., bin A. Hafied Mattoreang (suami);7.2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung /Tergugat I);7.3. Boy Alexandry bin Baginda Bachtar.(anak kandung/Turut Tergugat I)7.4. Jhon Rinaldo bin Baginda Bachtar (anak kandung/Turut Tergugat II);7.5. Elvira Dayana, SE., MM binti Baginda Bachtar (anak kandung/Turut Tergugat III);7.6. Richardo, S.P., MP., bin Baginda Bachtar (anak kandung/Turut Tergugat IV);Adalah ahli waris dari Pewaris Dra. Hj. Erawati Toelis, MM.,PhD binti Toelis Sutan Sati;8. Menetapkan harta warisan dari Harta Bersama almarhum Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., bin A. Hafied Mattoreang dengan Istri kedua Dra. Hj. Erawati Toelis M.M., MhD binti Toelis Sutan Sati, adalah sebagai berikut:1) Tabungan BRI Simpedes pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Batu-Batu Watansoppeng Nomor Rekening: 5108-01-007580-53-1 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh PENGGUGAT;2) Tabungan BRI Simpedes pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Batu-Batu Watansoppeng Nomor Rekening: 5108-01-008424-53-4 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh PENGGUGAT;3) Tabungan BNI Taplus pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor Rekening: 8116677712 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;4) Tabungan Danamon pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Nomor Rekening: 3586256772 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;5) Tabungan BTN Batara pada PT Bank Tabungan Negara Tbk Nomor Rekening: 0010501500077161 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;6) Tabungan BRI BritAma Gold Priority pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Kerja KC Padang Nomor Rekening: 005801089924509 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;7) Tabungan Mega pada PT Bank Mega Tbk Nomor Rekening: 010530020777366 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;8) Tabungan BRI Syariah dahulu pada PT Bank Rakyat Indonesia Syariah sekarang PT Bank Syariah Indonesia Nomor Rekening: 1000702761 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;9) Tabungan pada PT Bank Mandiri Tbk Nomor Rekening: 111000796076 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;10) Tabungan pada PT Bank Mandiri Tbk Nomor Rekening: 1110000049227 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;11) Tabungan Bukopin Siaga dahulu pada PT Bank Bukopin sekarang PT KB Bukopin Nomor Rekening: 0401200130 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878;12) Tabungan pada Bank Bukopin Kota Padang Nomor Rekening: 0401200580 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I;13) Tabungan pada Bank Bukopin Kota Padang Nomor Rekening: 0401060414 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I;14) 1 (satu) unit rumah, terletak di Jl. Pesona Depok B/1, RT 005/ RW 022, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8581, tanggal 26 Oktober 1994, Surat Ukur No. 7881/1993, tanggal 8 November 1993, Luas 494 M2, dan masih tercatat atas nama Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? ? Jalan- Sebelah Selatan ? Rumah Warga- Sebelah Barat ? ? Pemukiman- Sebelah Timur ? ? Jalan15) 1 (satu) bidang tanah kosong terletak di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 119 Tanggal 14 Agustus 1986, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 76, Luas 774 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Kosong/Pekarangan- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Bandar16) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah Permanen terletak di Kelurahan Parak Kerambil, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2127 Tanggal 10 Juni 1982, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1664, Luas 1,544 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Rumah Warga- Sebelah Selatan ? Jalan Pancasila- Sebelah Barat ? Rumah Warga- Sebelah Timur ? Rumah Warga17) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah Permanen terletak di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1042 Tanggal 09 Februari 2018, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 94, Luas 676 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Warga- Sebelah Selatan ? Jalan Pancasila- Sebelah Barat ? Rumah Warga- Sebelah Timur ? Rumah Warga18) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah Permanen terletak di Kelurahan Parak Kerambil, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 88 Tanggal 25 Nopember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 85, Luas 429 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Rumah Warga- Sebelah Selatan ? Jalan Pancasila- Sebelah Barat ? Rumah Warga- Sebelah Timur ? Rumah Warga19) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah Permanen terletak di Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1491 Tanggal 14 April 1986, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 25/758, Luas 432 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? ? Jalan- Sebelah Selatan ? Rumah Warga- Sebelah Barat ? Rumah Warga- Sebelah Timur ? ? Jalan20) 1 (satu) bidang tanah dan kebun terletak di Kelurahan Kinali, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2882 Tanggal 01 September 1982, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 467, Luas 100,720 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan Simpang II Manggopoh- Sebelah Selatan ? Tanah Masyarakat- Sebelah Barat ? Jirat/Tanah Bekas Liang Kubur- Sebelah Timur ? Tanah Zubir dan Tanah Masriten21) 1 (satu) bidang tanah dan kebun terletak di Desa VI Koto Selatan, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 28 Tanggal 26 Februari 1985, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 196, Luas 22,000 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan Simpang IV Manggopoh- Sebelah Selatan ? Tanah Suku- Sebelah Barat ? Tanah Suku- Sebelah Timur ? Tanah Suku22) 1 (satu) bidang tanah dan kebun terletak di Desa VI Koto Utara, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 29 Tanggal 18 Nopember 1988, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1954, Luas 20,000 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Masyarakat- Sebelah Barat ? Tanah Masyarakat- Sebelah Timur ? Tanah Masyarakat23) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 83 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2773, Luas 297 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Masyarakat- Sebelah Selatan ? Tanah Masyarakat- Sebelah Barat ? Tanah Masyarakat- Sebelah Timur ? Tanah Masyarakat24) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 84 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2774, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Masyarakat- Sebelah Selatan ? Tanah Masyarakat- Sebelah Barat ? Tanah Masyarakat- Sebelah Timur ? Tanah Masyarakat25) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 348 Tanggal 08 Nopember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2766, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan26) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 349 Tanggal 19 Nopember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2767, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? ? Jalan27) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 358 Tanggal 19 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3572, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? ? Jalan28) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 359 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3573, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara29) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 360 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3574, Luas 316 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara30) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 364 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3575, Luas 316 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan31) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 368 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3576, Luas 360 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan32) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 380 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3589, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan33) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 475 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3507, Luas 164 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara34) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 481 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3513, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara35) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 482 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3514, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara36) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 486 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3519, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara37) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 492 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3525, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara38) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 506 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3538, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara39) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 515 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3547, Luas 325 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara40) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 517 Tanggal 09 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3549, Luas 325 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara41) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 518 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3550, Luas 496 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan42) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 527 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3557, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara43) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 528 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3558, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara44) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 529 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3561, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara45) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 530 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3562, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Jalan46) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 539 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3571, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan47) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 554 Tanggal 26 Februari 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 409, Luas 296 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara48) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 563 Tanggal 26 Februari 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 337, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan49) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 564 Tanggal 26 Februari 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 352, Luas 356 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara50) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 580 Tanggal 25 Maret 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 327, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara51) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 594 Tanggal 04 Mei 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 350, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan52) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 596 Tanggal 04 Mei 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 353, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara53) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 598 Tanggal 04 Mei 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 410, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara54) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 600 Tanggal 04 Mei 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 429, Luas 375 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan55) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 92 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2783, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara56) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 93 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2782, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara57) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 96 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2786, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara58) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 140 Tanggal 10 Januari 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2764, Luas 375 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara59) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 141 Tanggal 10 Januari 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2765, Luas 375 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara60) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 366 Tanggal 15 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3580, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan61) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 379 Tanggal 18 Nopember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3590, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara62) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 453 Tanggal 25 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3599, Luas 356 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara63) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 454 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3600, Luas 356 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara64) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 455 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3601, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara65) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 456 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3602, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Tanah Negara66) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 457 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3604, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara67) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 458 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3603, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara68) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 476 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3500, Luas 141 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Jalan- Sebelah Timur ? Gedung AAI & Fakultas Hukum Ekasakti69) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 477 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3509, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara70) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 487 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3520, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara71) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 507 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3539, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara72) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 508 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3540, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Jalan- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara73) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 509 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3541, Luas 250 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara74) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 512 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3544, Luas 325 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Jalan- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Tanah Negara75) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 535 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3567, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan76) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 536 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3568, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? Jalan77) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 537 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3569, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? ? Jalan78) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 538 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3570, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut:- Sebelah Utara ? Tanah Negara- Sebelah Selatan ? Tanah Negara- Sebelah Barat ? Tanah Negara- Sebelah Timur ? ? Jalan79) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan VI Koto Utara, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 30 Tanggal 15 November 1988, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1954/1987, Luas 20.000 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I;Untuk pembagian harta peninggalan Almh. Dra. Hj. Erawati Toelis, MM., PhD dengan rincian ahli waris dan bagiannya:1. Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH. (Almarhum/suami): 1/4 x 1/2 (tirkah) = 1/8.Ashabah : 3/4 x 1/2 = 3/8.1. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Tergugat I): 2/9 x 3/8 = 6/72 = 8,33persen.2. Boy Alexandry bin Baginda Bachtar (anak kandung pewaris/Turut Tergugat I): 2/9 x 3/8 = 6/72 = 8,33persen.3. Jhon Rinaldo bin Baginda Bachtar (anak kandung pewaris/Turut Tergugat II): 2/9 x 3/8 = 6/72 = 8,33persen.4. Elvira Dayana, SE., MM binti Baginda Bachtar (anak kandung pewaris/Turut Tergugat III): 1/9 x 3/8 = 3/72 = 4,18persen.5. Richardo, S.P., MP., bin Baginda Bachtar (anak kandung pewaris/Turut Tergugat IV): 2/9 x 3/8 = 6/72 = 8,33persen.;Untuk pembagian harta peninggalan almarhum Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH.) 1/2 (Separoh) bagian harta bersama + 1/4 bagian dari bagian sebagai ahli waris dari isteri atau sejumlah 6/8 bagian dengan perincian sebagai berikut:1. Prof. DR. A. Suriyaman Mustari Pide, SH., MH., binti Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Penggugat);2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Tergugat I);3. A. Tenri Gangka Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman.(cucu pewaris/Tergugat II/ahli waris pengganti)4. A. Tenri Gessa Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman (cucu pewaris/Tergugat III/ahli waris pengganti)5. DR. Mihrani, SPT., MP., binti A. Rauf Manna, (istri ketiga pewaris/Tergugat IV);a. Bagiannya:1. DR. Mihrani, SPT., MP., binti A. Rauf Manna, (istri ketiga pewaris): 1/8 x 6/8 = 6/64 atau 48/512 (9,375 persen);Ashabah: 7/8 atau 58/64 atau 464/512 (90,625 persen); dengan perincian sebagai berikut:.1. Prof. DR. A. Suriyaman Mustari Pide, SH., MH., binti Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris): 1/4 x 464/512 = 116/512 (22,657 persen);2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris); 2/4 x 464/512= 232/512 (45.312 persen);3. A. Tenri Gangka Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman.(cucu pewaris/ahli waris pengganti): 1/2 x 116/512 = 58/512 (11,328 persen);4. A. Tenri Gessa Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman (cucu pewaris/ahli waris pengganti): 1/2 x 116/512 = 58/512 (11,328 persen);9. Menghukum/ memerintahkan Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV, atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak;10. Menetapkan Harta Warisan yang berasal dari Harta Bawaan Pewaris (Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH.,) adalah sebagai berikut:1. 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah permanen yang terletak di Graha Mutiara, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 7742, tanggal 19 Desember 1996, Surat Ukur No. 4803/1996 tanggal 10 Maret 1996, Luas 225 M2, yang tercatat atas nama Wanita Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV, dengan batas sempadan sebagai berikut:? Sebelah Utara : Rumah Warga? Sebelah Selatan : Rumah Warga? Sebelah Barat : Jalan? Sebelah Timur : Jalan1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 20165, tanggal 31 Desember 1981, Gambar Situasi No. 112/1999 tanggal 11 Mei 1999, Luas 659 M2, yang tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Raniah, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh Penggugat, dengan batas sempadan sebagai berikut:? Sebelah Utara : Jalan Al-Ikhlas I? Sebelah Selatan : Jalan Al-Ikhlas II? Sebelah Barat : Rumah Warga? Sebelah Timur : Jalan Mesjid Al-Ikhlas1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1172, Gambar Situasi No. 460/1999 tanggal 11 Mei 1991, Luas 4.040 M2, yang tercatat atas nama Nyonya Hajjah Andi Sitti Raniah, yang sekarang fisik dikuasai oleh Penggugat, tetapi surat-suratnya dikuasai Tergugat IV.2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pengayoman No. 34 dan 35, dahulu di Kelurahan Panaikang sekarang di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0590 tanggal 05 Oktober 1987, Gambar Situasi No. 2493/1987 tanggal 29 September 1987, Luas 1.218 M2, yang tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Raniah, yang sekarang di atasnya berdiri Masagena Coffee dan Indomaret surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV, dengan batas sempadan sebagai berikut:? Sebelah Utara : Jalan? Sebelah Selatan : Rumah Warga? Sebelah Barat : Rumah Warga? Sebelah Timur : Rumah Warga1. 1 (satu) 1 (satu) unit rumah, terletak di Jalan Onta Lama No. 31, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 105 tanggal 09 Mei 1987, Gambar Situasi No. 478/1985 tanggal 07 Maret 1985, Luas 152 M2, yang sekarang secara fisik dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III, sedangkan surat-suratnya dikuasai oleh Penggugat, dengan batas sempadan sebagai berikut:? Sebelah Utara : Rumah Warga? Sebelah Selatan : Jalan Unta Lama? Sebelah Barat : Rumah Warga? Sebelah Timur : Lorong 31. 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 502, tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3534, Luas 396 M2, tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas sempadan sebagai berikut:? Sebelah Utara : Jalan? Sebelah Selatan : Tanah Negara? Sebelah Barat : Tanah Negara? Sebelah Timur : Jalan1. 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 503, tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3535, Luas 396 M2, tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas sempadan sebagai berikut:? Sebelah Utara : Tanah Negara? Sebelah Selatan : Jalan? Sebelah Barat : Tanah Negara? Sebelah Timur : Jalan1. 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 510, tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3542, Luas 325 M2, tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas sempadan sebagai berikut:? Sebelah Utara : Jalan? Sebelah Selatan : Tanah Negara? Sebelah Barat : Tanah Negara? Sebelah Timur : Tanah Negara1. 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 513, tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3545, Luas 325 M2, tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas sempadan sebagai berikut:? Sebelah Utara : Jalan? Sebelah Selatan : Tanah Negara? Sebelah Barat : Tanah Negara? Sebelah Timur : Tanah Negara1. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 58/Desa Manorang Salo, Luas 20.000 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.2. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 69/Desa Manorang Salo, Luas 18.330 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.3. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 82/Desa Manorang Salo, Luas 13.338 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.4. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 584/Desa Manorang Salo, Luas 19.990 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.5. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 724/Desa Manorang Salo, Luas 19.991 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.6. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 729/Desa Manorang Salo, Luas 19.998 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.7. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 734/Desa Manorang Salo, Luas 17.731 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.8. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 847/Desa Manorang Salo, Luas 14.374 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.9. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 848/Desa Manorang Salo, Luas 12.207 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.10. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 851/Desa Manorang Salo, Luas 13.742 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.11. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 854/Desa Manorang Salo, Luas 19.332 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV.Dengan bagian ahli waris dari Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., sebagai berikut:1. Prof. DR. A. Suriyaman Mustari Pide, SH., MH., binti Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Penggugat), memperoleh 14/64 atau 21,88persen;2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Tergugat I), memperoleh 28/64 atau 43,76persen;3. A. Tenri Gangka Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman.(cucu pewaris/Tergugat II), memperoleh 7/64 atau 10,93 persen;4. A. Tenri Gessa Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman (cucu pewaris/Tergugat III), memperoleh 7/64 atau 10,93 persen;5. DR. Mihrani, SPT., MP., binti A. Rauf Manna, (istri pewaris/Tergugat IV), memperoleh 8/64 = 12,50persen;11. Menghukum/ memerintahkan Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak;12. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV untuk mentaati putusan ini;13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi:? Menolak provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:? Menghukum Penggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.20.387.000,00 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah; I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 157/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 18 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah dengan perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut: M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: ? Menolak Eksepsi Tergugat I dan para Turut Tergugat; Dalam Provisi: ? Menyatakan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan almarhum Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., bin A. Hafied Mattoreang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 di Padang karena sakit; 3. Menetapkan menurut hukum : 3.1. Prof. DR. A. Suriyaman Mustari Pide, SH., MH., binti Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung/Penggugat); 3.2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung/Tergugat I); 3.3. DR. Mihrani, SPT., MP., binti A. Rauf Manna, (istri ketiga/Tergugat IV); Adalah ahli waris dari Pewaris Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., bin A. Hafied Mattoreang; 4. Menyatakan almarhum Andi Suherman bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2019 di Makassar karena sakit; 5. Menetapkan menurut hukum: 5.1. A. Tenri Gangka Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman.(cucu/Tergugat II) 5.2. A. Tenri Gessa Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman (cucu/Tergugat III); Adalah ahli waris pengganti dari Alm. Andi Suherman bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH.; 6. Menyatakan almarhumah Dra. Hj. Erawati Toelis, MM.,PhD binti Toelis Sutan Sati telah meninggal dunia pada tanggal 18 September 2016 karena sakit; 7. Menetapkan menurut hukum : 7.1. Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., bin A. Hafied Mattoreang (suami); 7.2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung /Tergugat I); 7.3. Boy Alexandry bin Baginda Bachtar.(anak kandung/Turut Tergugat I) 7.4. Jhon Rinaldo bin Baginda Bachtar (anak kandung/Turut Tergugat II); 7.5. Elvira Dayana, SE., MM binti Baginda Bachtar (anak kandung/Turut Tergugat III); 7.6. Richardo, S.P., MP., bin Baginda Bachtar (anak kandung/Turut Tergugat IV); Adalah ahli waris dari Pewaris Dra. Hj. Erawati Toelis, MM.,PhD binti Toelis Sutan Sati; 8. Menetapkan harta warisan dari Harta Bersama almarhum Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., bin A. Hafied Mattoreang dengan Istri kedua Dra. Hj. Erawati Toelis M.M., MhD binti Toelis Sutan Sati, adalah sebagai berikut: 1) Tabungan BRI Simpedes pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Batu-Batu Watansoppeng Nomor Rekening: 5108-01-007580-53-1 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh PENGGUGAT; 2) Tabungan BRI Simpedes pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Batu-Batu Watansoppeng Nomor Rekening: 5108-01-008424-53-4 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh PENGGUGAT; 3) Tabungan BNI Taplus pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor Rekening: 8116677712 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 4) Tabungan Danamon pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Nomor Rekening: 3586256772 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 5) Tabungan BTN Batara pada PT Bank Tabungan Negara Tbk Nomor Rekening: 0010501500077161 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 6) Tabungan BRI BritAma Gold Priority pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Kerja KC Padang Nomor Rekening: 005801089924509 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 7) Tabungan Mega pada PT Bank Mega Tbk Nomor Rekening: 010530020777366 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 8) Tabungan BRI Syariah dahulu pada PT Bank Rakyat Indonesia Syariah sekarang PT Bank Syariah Indonesia Nomor Rekening: 1000702761 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 9) Tabungan pada PT Bank Mandiri Tbk Nomor Rekening: 111000796076 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 10) Tabungan pada PT Bank Mandiri Tbk Nomor Rekening: 1110000049227 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 11) Tabungan Bukopin Siaga dahulu pada PT Bank Bukopin sekarang PT KB Bukopin Nomor Rekening: 0401200130 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I dan disimpan di Safe Deposit Box PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 30878; 12) Tabungan pada Bank Bukopin Kota Padang Nomor Rekening: 0401200580 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I; 13) Tabungan pada Bank Bukopin Kota Padang Nomor Rekening: 0401060414 a/n. Prof. Dr. H. A. Mustari Pide, SH, yang buku tabungannya dikuasai oleh TERGUGAT I; 14) 1 (satu) unit rumah, terletak di Jl. Pesona Depok B/1, RT 005/ RW 022, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8581, tanggal 26 Oktober 1994, Surat Ukur No. 7881/1993, tanggal 8 November 1993, Luas 494 M2, dan masih tercatat atas nama Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Rumah Warga - Sebelah Barat ? Pemukiman - Sebelah Timur ? Jalan 15) 1 (satu) bidang tanah kosong terletak di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 119 Tanggal 14 Agustus 1986, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 76, Luas 774 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Kosong/Pekarangan - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Bandar 16) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah Permanen terletak di Kelurahan Parak Kerambil, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2127 Tanggal 10 Juni 1982, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1664, Luas 1,544 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Rumah Warga - Sebelah Selatan ? Jalan Pancasila - Sebelah Barat ? Rumah Warga - Sebelah Timur ? Rumah Warga 17) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah Permanen terletak di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1042 Tanggal 09 Februari 2018, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 94, Luas 676 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Warga - Sebelah Selatan ? Jalan Pancasila - Sebelah Barat ? Rumah Warga - Sebelah Timur ? Rumah Warga 18) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah Permanen terletak di Kelurahan Parak Kerambil, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 88 Tanggal 25 Nopember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 85, Luas 429 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Rumah Warga - Sebelah Selatan ? Jalan Pancasila - Sebelah Barat ? Rumah Warga - Sebelah Timur ? Rumah Warga 19) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah Permanen terletak di Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1491 Tanggal 14 April 1986, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 25/758, Luas 432 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? ? Jalan - Sebelah Selatan ? Rumah Warga - Sebelah Barat ? Rumah Warga - Sebelah Timur ? ? Jalan 20) 1 (satu) bidang tanah dan kebun terletak di Kelurahan Kinali, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2882 Tanggal 01 September 1982, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 467, Luas 100,720 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan Simpang II Manggopoh - Sebelah Selatan ? Tanah Masyarakat - Sebelah Barat ? Jirat/Tanah Bekas Liang Kubur - Sebelah Timur ? Tanah Zubir dan Tanah Masriten 21) 1 (satu) bidang tanah dan kebun terletak di Desa VI Koto Selatan, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 28 Tanggal 26 Februari 1985, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 196, Luas 22,000 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan Simpang IV Manggopoh - Sebelah Selatan ? Tanah Suku - Sebelah Barat ? Tanah Suku - Sebelah Timur ? Tanah Suku 22) 1 (satu) bidang tanah dan kebun terletak di Desa VI Koto Utara, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 29 Tanggal 18 Nopember 1988, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1954, Luas 20,000 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Masyarakat - Sebelah Barat ? Tanah Masyarakat - Sebelah Timur ? Tanah Masyarakat 23) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 83 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2773, Luas 297 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Masyarakat - Sebelah Selatan ? Tanah Masyarakat - Sebelah Barat ? Tanah Masyarakat - Sebelah Timur ? Tanah Masyarakat 24) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 84 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2774, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Masyarakat - Sebelah Selatan ? Tanah Masyarakat - Sebelah Barat ? Tanah Masyarakat - Sebelah Timur ? Tanah Masyarakat 25) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 348 Tanggal 08 Nopember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2766, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 26) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 349 Tanggal 19 Nopember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2767, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? ? Jalan 27) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 358 Tanggal 19 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3572, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? ? Jalan 28) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 359 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3573, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 29) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 360 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3574, Luas 316 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 30) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 364 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3575, Luas 316 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 31) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 368 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3576, Luas 360 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 32) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 380 Tanggal 18 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3589, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 33) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 475 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3507, Luas 164 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 34) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 481 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3513, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 35) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 482 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3514, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 36) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 486 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3519, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 37) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 492 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3525, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 38) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 506 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3538, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 39) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 515 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3547, Luas 325 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 40) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 517 Tanggal 09 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3549, Luas 325 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 41) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 518 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3550, Luas 496 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 42) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 527 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3557, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 43) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 528 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3558, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 44) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 529 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3561, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 45) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 530 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3562, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Jalan 46) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 539 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3571, Luas 260 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 47) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 554 Tanggal 26 Februari 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 409, Luas 296 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 48) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 563 Tanggal 26 Februari 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 337, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 49) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 564 Tanggal 26 Februari 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 352, Luas 356 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 50) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 580 Tanggal 25 Maret 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 327, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 51) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 594 Tanggal 04 Mei 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 350, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 52) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 596 Tanggal 04 Mei 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 353, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 53) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 598 Tanggal 04 Mei 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 410, Luas 300 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 54) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 600 Tanggal 04 Mei 1992, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 429, Luas 375 M2, tercatat a/n. Drs. Andi Mustari Pide, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 55) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 92 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2783, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 56) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 93 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2782, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 57) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 96 Tanggal 14 Desember 1989, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2786, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 58) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 140 Tanggal 10 Januari 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2764, Luas 375 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 59) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 141 Tanggal 10 Januari 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 2765, Luas 375 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 60) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 366 Tanggal 15 Desember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3580, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 61) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 379 Tanggal 18 Nopember 1990, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3590, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 62) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 453 Tanggal 25 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3599, Luas 356 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 63) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 454 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3600, Luas 356 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 64) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 455 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3601, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 65) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 456 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3602, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Tanah Negara 66) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 457 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3604, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 67) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 458 Tanggal 24 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3603, Luas 300 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 68) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 476 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3500, Luas 141 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Jalan - Sebelah Timur ? Gedung AAI & Fakultas Hukum Ekasakti 69) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 477 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3509, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 70) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 487 Tanggal 26 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3520, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 71) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 507 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3539, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 72) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 508 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3540, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Jalan - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 73) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 509 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3541, Luas 250 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 74) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 512 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3544, Luas 325 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Jalan - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Tanah Negara 75) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 535 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3567, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 76) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 536 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3568, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? Jalan 77) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 537 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3569, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? ? Jalan 78) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 538 Tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3570, Luas 260 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara ? Tanah Negara - Sebelah Selatan ? Tanah Negara - Sebelah Barat ? Tanah Negara - Sebelah Timur ? ? Jalan 79) 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan VI Koto Utara, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 30 Tanggal 15 November 1988, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 1954/1987, Luas 20.000 M2, tercatat a/n. Dra. Erawati Tulis (in casu Istri Kedua Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang), yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh TERGUGAT I; Untuk pembagian harta peninggalan Almh. Dra. Hj. Erawati Toelis, MM., PhD dengan rincian ahli waris dan bagiannya: 1. Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH. (Almarhum/suami): 1/4 x 1/2 (tirkah) = 1/8. Ashabah : 3/4 x 1/2 = 3/8. 1. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Tergugat I): 2/9 x 3/8 = 6/72 = 8,33persen. 2. Boy Alexandry bin Baginda Bachtar (anak kandung pewaris/Turut Tergugat I): 2/9 x 3/8 = 6/72 = 8,33persen. 3. Jhon Rinaldo bin Baginda Bachtar (anak kandung pewaris/Turut Tergugat II): 2/9 x 3/8 = 6/72 = 8,33persen. 4. Elvira Dayana, SE., MM binti Baginda Bachtar (anak kandung pewaris/Turut Tergugat III): 1/9 x 3/8 = 3/72 = 4,18persen. 5. Richardo, S.P., MP., bin Baginda Bachtar (anak kandung pewaris/Turut Tergugat IV): 2/9 x 3/8 = 6/72 = 8,33persen.; Untuk pembagian harta peninggalan almarhum Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH.) 1/2 (Separoh) bagian harta bersama + 1/4 bagian dari bagian sebagai ahli waris dari isteri atau sejumlah 6/8 bagian dengan perincian sebagai berikut: 1. Prof. DR. A. Suriyaman Mustari Pide, SH., MH., binti Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Penggugat); 2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Tergugat I); 3. A. Tenri Gangka Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman.(cucu pewaris/Tergugat II/ahli waris pengganti) 4. A. Tenri Gessa Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman (cucu pewaris/Tergugat III/ahli waris pengganti) 5. DR. Mihrani, SPT., MP., binti A. Rauf Manna, (istri ketiga pewaris/Tergugat IV); a. Bagiannya: 1. DR. Mihrani, SPT., MP., binti A. Rauf Manna, (istri ketiga pewaris): 1/8 x 6/8 = 6/64 atau 48/512 (9,375 persen); Ashabah: 7/8 atau 58/64 atau 464/512 (90,625 persen); dengan perincian sebagai berikut:. 1. Prof. DR. A. Suriyaman Mustari Pide, SH., MH., binti Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris): 1/4 x 464/512 = 116/512 (22,657 persen); 2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris); 2/4 x 464/512= 232/512 (45.312 persen); 3. A. Tenri Gangka Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman.(cucu pewaris/ahli waris pengganti): 1/2 x 116/512 = 58/512 (11,328 persen); 4. A. Tenri Gessa Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman (cucu pewaris/ahli waris pengganti): 1/2 x 116/512 = 58/512 (11,328 persen); 9. Menghukum/ memerintahkan Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV, atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak; 10. Menetapkan Harta Warisan yang berasal dari Harta Bawaan Pewaris (Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH.,) adalah sebagai berikut: 1. 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah permanen yang terletak di Graha Mutiara, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 7742, tanggal 19 Desember 1996, Surat Ukur No. 4803/1996 tanggal 10 Maret 1996, Luas 225 M2, yang tercatat atas nama Wanita Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV, dengan batas sempadan sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Rumah Warga ? Sebelah Selatan : Rumah Warga ? Sebelah Barat : Jalan ? Sebelah Timur : Jalan 1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 20165, tanggal 31 Desember 1981, Gambar Situasi No. 112/1999 tanggal 11 Mei 1999, Luas 659 M2, yang tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Raniah, yang sekarang fisik dan surat-suratnya dikuasai oleh Penggugat, dengan batas sempadan sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jalan Al-Ikhlas I ? Sebelah Selatan : Jalan Al-Ikhlas II ? Sebelah Barat : Rumah Warga ? Sebelah Timur : Jalan Mesjid Al-Ikhlas 1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1172, Gambar Situasi No. 460/1999 tanggal 11 Mei 1991, Luas 4.040 M2, yang tercatat atas nama Nyonya Hajjah Andi Sitti Raniah, yang sekarang fisik dikuasai oleh Penggugat, tetapi surat-suratnya dikuasai Tergugat IV. 2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pengayoman No. 34 dan 35, dahulu di Kelurahan Panaikang sekarang di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0590 tanggal 05 Oktober 1987, Gambar Situasi No. 2493/1987 tanggal 29 September 1987, Luas 1.218 M2, yang tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Raniah, yang sekarang di atasnya berdiri Masagena Coffee dan Indomaret surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV, dengan batas sempadan sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jalan ? Sebelah Selatan : Rumah Warga ? Sebelah Barat : Rumah Warga ? Sebelah Timur : Rumah Warga 1. 1 (satu) 1 (satu) unit rumah, terletak di Jalan Onta Lama No. 31, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 105 tanggal 09 Mei 1987, Gambar Situasi No. 478/1985 tanggal 07 Maret 1985, Luas 152 M2, yang sekarang secara fisik dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III, sedangkan surat-suratnya dikuasai oleh Penggugat, dengan batas sempadan sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Rumah Warga ? Sebelah Selatan : Jalan Unta Lama ? Sebelah Barat : Rumah Warga ? Sebelah Timur : Lorong 3 1. 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 502, tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3534, Luas 396 M2, tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas sempadan sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jalan ? Sebelah Selatan : Tanah Negara ? Sebelah Barat : Tanah Negara ? Sebelah Timur : Jalan 1. 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 503, tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3535, Luas 396 M2, tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas sempadan sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Tanah Negara ? Sebelah Selatan : Jalan ? Sebelah Barat : Tanah Negara ? Sebelah Timur : Jalan 1. 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 510, tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3542, Luas 325 M2, tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas sempadan sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jalan ? Sebelah Selatan : Tanah Negara ? Sebelah Barat : Tanah Negara ? Sebelah Timur : Tanah Negara 1. 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 513, tanggal 29 April 1991, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3545, Luas 325 M2, tercatat atas nama Hajjah Andi Sitti Runiah, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas sempadan sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jalan ? Sebelah Selatan : Tanah Negara ? Sebelah Barat : Tanah Negara ? Sebelah Timur : Tanah Negara 1. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 58/Desa Manorang Salo, Luas 20.000 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 2. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 69/Desa Manorang Salo, Luas 18.330 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 3. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 82/Desa Manorang Salo, Luas 13.338 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 4. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 584/Desa Manorang Salo, Luas 19.990 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 5. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 724/Desa Manorang Salo, Luas 19.991 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 6. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 729/Desa Manorang Salo, Luas 19.998 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 7. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 734/Desa Manorang Salo, Luas 17.731 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 8. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 847/Desa Manorang Salo, Luas 14.374 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 9. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 848/Desa Manorang Salo, Luas 12.207 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 10. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 851/Desa Manorang Salo, Luas 13.742 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. 11. 1 (satu) bidang tanah persawahan yang terletak di Desa Manorang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 854/Desa Manorang Salo, Luas 19.332 M2, yang sebelumnya milik Hajjah Andi Sitti Runiah, yang telah beralih karena pewarisan dan sekarang tercatat atas nama Almarhum Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH bin A. Hafied Mattoreang, yang sekarang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat IV. Dengan bagian ahli waris dari Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., sebagai berikut: 1. Prof. DR. A. Suriyaman Mustari Pide, SH., MH., binti Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Penggugat), memperoleh 14/64 atau 21,88persen; 2. Hendry Mappesona bin Prof. DR. H. Andi Mustari Pide, SH., (anak kandung pewaris/Tergugat I), memperoleh 28/64 atau 43,76persen; 3. A. Tenri Gangka Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman.(cucu pewaris/Tergugat II), memperoleh 7/64 atau 10,93 persen; 4. A. Tenri Gessa Suherman Mustari Pide binti Andi Suherman (cucu pewaris/Tergugat III), memperoleh 7/64 atau 10,93 persen; 5. DR. Mihrani, SPT., MP., binti A. Rauf Manna, (istri pewaris/Tergugat IV), memperoleh 8/64 = 12,50persen; 11. Menghukum/ memerintahkan Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak; 12. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV untuk mentaati putusan ini; 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Dalam Rekonvensi: Dalam Provisi: ? Menolak provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: ? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: ? Menghukum Penggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.20.387.000,00 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 157/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik187178