- Menyatakan tuntutan provisi ditolak;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976, Surat Ukur PLL.I/1975, luas 1.500 m2, atas nama Ng Sok Ai, tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.7 Desa Teladan tanggal 14-03-1988, Surat Ukur Sementara No. 59/1988 tanggal 9-3-1988, luas 1.400 m2, atas nama Ng Sok Ai, tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengaku sebagai pemilik objek sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal tanggal 15-6-1976, dan Sertifikat Hak Milik No.7 Desa Teladan tanggal 14-03-1988, dibuat turut Tergugat I dan turut Tergugat II, sehingga berdasarkan Sertifikat Hak Milik tersebut Tergugat mengusir Penggugat dari objek sengketa serta melaporkan Penggugat ke Kepolisian Resort Pematangsiantar dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penguasaan terhadap tanah seluas 2.870 m2 terletak di Jl Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang berbatasan dengan Sebelah Utara Jl Gunung Simanuk Manuk, Sebelah Selatan Rumah Marga Hutabarat, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jl Singgalang yang telah dilakukan secara terus menerus oleh Almarhum Sodejoeno sejak tahun 1947 dan dilanjutkan oleh Almarhum Mansyur Daulay/Sulastri serta anak-anaknya, terakhir dikuasai oleh Penggugat sejak 1980 sampai dengan gugatan aquo diajukan ke pengadilan adalah sah dan berkekuatan hukum, tidak bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahaan Hak Waris dari Sulastri dan saudara-saudara Penggugat kepada Penggugat, pada tanggal 7 Maret 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 2.870 m2 terletak di Jl Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang berbatasan dengan Sebelah Utara Jl Gunung Simanuk Manuk, Sebelah Selatan Rumah Marga Hutabarat, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jl Singgalang, merupakan hak milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menjalankan fungsi sosial tanah atas tanah seluas 2.870 m2 terletak di Jl Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang berbatasan dengan Sebelah Utara Jl Gunung Simanuk Manuk, Sebelah Selatan Rumah Marga Hutabarat, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Singgalang yaitu dengan tidak menguasai, mengerjakan atau mengusahakan tanah sendiri secara aktif, maupun memiliharanya didikualisifikasikan sebagai perbuatan penelantaran tanah;
- Menyatakan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp806.000.00 (delapan ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 101/Pdt.G/2023/PN Pms |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2023/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2023/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2023/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1919 K/PDT/2025
Pertama : 101/Pdt.G/2023/PN Pms
Statistik10066