Putusan PN CIBINONG Nomor 341/Pid.B/2023/PN Cbi |
|
Nomor | 341/Pid.B/2023/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulinda Trimurti Asih Muryani |
Hakim Anggota | Ruth Marina Damayanti Siregar, Yudistira Adhi Nugraha |
Panitera | Rien Ray Hanah Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -Menyatakan Terdakwa Dery Yudistianto als Dery Bin Edy Yanto (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan Mengakibatkan Mati? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Daihatsu Ayla warna Silver Metalik Nopol B-1120-UYW, dengan nomor rangka MHKS4DA3JFJ045222, Nomor Mesin 1KRA265762 atas nama SRI NURWATI, berikut 1 buah dompet mobil warna coklat yang berisi1 (satu) buah kunci Kontak remot serta STNK dengan Nomor 20380866C;1 (satu) buah Kunci Stir Mobil Armored Bar Merk Police Security warna Hijau;1 (satu) buah BPKB No. M-03995377 Kendaraan Daihatsu Ayla Tahun 2015 warna Silver Metalik No Pol B-1120-UYW, dengan Nomor Rangka MHKSDA3JFJ045222, Nomor Mesin 1KRA265762 atas nama SRI NURWATI;1 (satu) buah Dus Handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 356395478164464 dan Nomor IMEI 2 356395478164472;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hayu Nur Ekawati;1(satu) buah Handphone merk Infinix Smart 6 warna Biru IMEI 1 356222195705140, IMEI 2 3562221957051157, SIM CARD XL dengan Nomor 087793254208 dan SIM Card Indosat dengan Nomor 085659951067;Dirampas untuk negara;1(satu) buah Cutter Lipat warna Hijau;1(satu) buah Obeng warna Hijau;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.B/2023/PN Cbi
Statistik450