- Menyatakan Terdakwa SAIFUL AMRI Als UCOK Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7439,83 g (tujuh ribu empat ratus tiga puluh Sembilan koma delapan tiga gram);
- 2 (dua) buah tas ransel warna hitam dan merah;
- 2 (satu) unit handphone VIVO dan OPPO beserta sim card;
- 2 (dua) buah Dompet;
- 1 (satu) buah tas selempang;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) buah kotak handphone;
- Uang Tunai Rp. 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) buah KTP;
- 1 (satu) buah SIM C;
Putusan PN KALIANDA Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN Kla |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2023/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setiawan Adiputra, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi M. RAHMAD DANIL Bin UMAR ISHAK & Saksi M. MAHYUZAR Bin JAFARUDDIN; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.Sus/2023/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 366/Pid.Sus/2023/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2023/PN Kla
Statistik3427