Putusan PN BIREUEN Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Bir |
|
| Nomor | 9/Pdt.G/2023/PN Bir |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 31 Agustus 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuady Primaharsa, Hakim Anggota Rahmi Warni |
| Panitera | Panitera Pengganti Alian |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI; -Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat; DALAM EKSEPSI; -Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1.Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk sebagian; 2.MenyatakanSertipikat Hak Milik Nomor 187, tanggal 14 Oktober 2005, atas nama pemegang hak: Muhammad Yatim Kaseh, Irwan Fahlevi, Fahri Reza, Yohana Ningsih, Zulfikar, Yayuk Sri Maidawati, Endang Sri Wardaniadalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; 3.Menyatakan1(satu) petak tanahpekarangan seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi), yang di atasnya telah berdiri 1 (satu) unit bangunan ruko permanen, lantai II, lantai semen,yang terletak di DusunTunong, GampongMatangglumpangdua Meunasah Dayah, KecamatanPeusangan, Kabupaten Bireuen, yang berbatas sebagai berikut: -Utaradahuludengantanah pekarangan SHM Nomor 146 atas nama T.M. Nazar, sekarang dengan parit, ukuran 4,25 meter; -Selatan dengantanah Negara, ukuran 4,25 meter; -Barat dengantanah pekarangan SHM Nomor 186 atas nama Cut Efizar, ukuran 26 meter; -Timurdahuludengantanah pekarangan SHM Nomor 188 atas nama Cut Nazwati, sekarang atas nama Cut Nur Fuadi/Juniadi, ukuran 26 meter; Adalah sah milik Para Penggugat; 4.Menyatakanjual beli atas tanah dan ruko objek terperkara milik Para Penggugat antara Tergugat II selaku Penjual dengan Tergugat I selaku Pembeli tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5.Menyatakan segala bentuk surat dan/atau akta yang dibuat oleh Tergugat II dengan Tergugat I sehubungan dengan jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara milik Para Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6.MenyatakantindakanTergugat II dengan Tergugat Iyang telahmelakukan jual beli atastanahdan rukoobjek terperkaraadalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum(Onrechtmatige daad); 7.Menyatakan tindakanTurut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, sertaanak Tergugat I yang masih belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmiryang telahmenempati ruko objek terperkara milik Para Penggugat adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 8.MenghukumTergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill secara tunai kepada Para Penggugat sejumlah Rp455.000.000,00(empat ratus lima puluh lima juta rupiah)setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 9.Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan anak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmiruntuk mengembalikan tanah dan ruko objek terperkara kepada Para Penggugat secara utuh dalam keadaan kosong, dan terlepas dari jaminan dan ikatan apapun juga; 10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IIIdananak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmiruntuk mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini; 11.MenghukumTergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IIIdananak Tergugat I yang belum dewasa bernama Muhammad Zulfa Bin Syahmir untuk membayar seluruh biaya yang timbulakibatperkara ini; 12.Menolak gugatan dari Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: -Menolak gugatan dariTergugat I dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IIIKonvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: -MenghukumTergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IIIKonvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp283.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2023/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2023/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4832 K/PDT/2024
Pertama : 9/Pdt.G/2023/PN Bir
Statistik135136

