- Menyatakan Terdakwa Umar Jamal Maretan bin Jamal Ahmad Maretan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan, namun perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa Umar Jamal Maretan bin Jamal Ahmad Maretan tersebut dari segala tuntutan hukum ;
- Memerintahkan Terdakwa Umar Jamal Maretan bin Jamal Ahmad Maretan dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota pembelian tertanggal 29 Mei 2022, dengan Kontruksi Kain 87/47 & L 90, sebanyak 1.823 Meter, dengan total Rp19.813.600,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pembelian tertanggal 12 Juni 2022, dengan Kontruksi Kain L 90, sebanyak 10.001 Meter, dengan total Rp105.010.500,00 (seratus lima juta sepuluh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pembelian tertanggal 22 Juni 2022, dengan Kontruksi Kain L 90, 84/60, sebanyak 8.591 Meter, dengan total Rp90.205.500,00 (sembilan puluh juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pembelian tertanggal 26 Juni 2022, dengan Kontruksi Kain L 90, 84/60, sebanyak 5.688 Meter, dengan total Rp59.724.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lemba nota pembelia tertanggal 16 Agustus 2022, dengan Kontruksi Kain Lebar Dobel, 84/60, sebanyak 5.155.5 Meter, dengan total Rp75.785.850,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 302/Pid.B/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 302/Pid.B/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taofik, Br Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Siroju Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Nabil bin Mubarak Maretan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.B/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 302/Pid.B/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.B/2023/PN Pkl
Statistik17470