- Menyatakan Anak Aikal Andef Fajri Bin Adil Putra Panggilan Aikal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima Dan Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Aikal Andef Fajri Bin Adil Putra Panggilan Aikal dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan untuk ditempatkan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Tanjung Pati dan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) Bulan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang Panjang;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,12 (satu koma satu dua) gram;
- 1 (satu) helai celana merk Jeans warna biru;
- 1 (satu) sacet susu Indomilk.
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pdp |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Cindy Zalisya Addila |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Cindy Zalisya Addila |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Anak Sulis Defita Sari Binti Indra Panggilan Sulis; 7. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pdp
Banding : 3/PID.SUS-Anak/2024/PT PDG
Statistik600