Putusan PN AIRMADIDI Nomor 296/Pdt.G/2022/PN Arm |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2022/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ameilia Sukmasari |
Hakim Anggota | Syaiful Idris, Stipani |
Panitera | James Mochtar Masili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | 4. M E N G A D I L I :(4.1) DALAM EKSEPSI(4.1.1) Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;(4.2) DALAM POKOK PERKARA(4.2.1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;(4.2.2) Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah Para Ahli waris dan Ahli Waris Pengganti sebagaimana yang diuraikan pada posita gugatan Para Penggugat angka 1 (satu) adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Saleh Alweni;(4.2.3) Menyatakan menurut hukum sebidang tanah kintal yang terletak di Desa Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan luas 2.432 M2 (dua ribu empat ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : dahulu dengan Sarapi Hasan Dali/lintasan jaringan listrik sekarang dengan Idra Abadi dan Jahara Usman.- Timur : dahulu dengan Sarapi Hasan Dali/Nani Adam dan Hapisa, sekarang dengan Idra Abadi dan Jahara Usman, Kel. Mansamaeka-Gais, Kel. Gais-Datumola, Kel. Moha Wulur, Kel. Adrian Adam;- Selatan : Dahulu dengan Alo Tumatar, sekarang dengan Youbert Tumatar dan Suntje H. Israel.- Barat : dengan Jalan Raya Manado ? Bitung.Adalah merupakan milik sah Almarhum Saleh Alweni yang belum dibagi waris kepada Para Ahli warisnya (Para Penggugat);(4.2.4) Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat menguasai bidang tanah obyek sengketa dan tidak mau keluar dan mengosongkan serta menyerahkan bidang tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat selaku Para Ahli waris Almarhum Saleh Alweni, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;(4.2.5) Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya beserta seluruh barang-barangnya, secara bersama-sama dengan segera dan secara sukarela tanpa syarat apapun, untuk keluar dan mengosongkan bidang tanah objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris Almarhum Saleh Alweni selaku pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa untuk digunakan secara bebas dan aman, dan jika perlu dengan bantuan aparat yang berwenang;(4.2.6) Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan ini;(4.2.7) Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya;(4.2.8) Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp6.135.000,00 (Enam Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);(4.2.9) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pdt.G/2022/PN Arm
Statistik640