- Menyatakan terdakwa Bisma Al Machrus Bin (Alm) Edi Santoso tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum Membeli Narkotika Golongan I ?sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bisma Al Machrus Bin (Alm) Edi Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto total 1.33 (satu koma tiga tiga) gram ;
- 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu berat netto 3.65 (tiga koma enam lima) gram ;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu-sabu ;
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru ;
- 1 (satu) buah kotak warna orange bertuliskan BIT ;
- 1 (satu) buah buah timbangan digital ;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna silver ;
- 2 (dua) buah gunting besi ;
- 1 (satu) buah penjepit besi ;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam ;
- 1 (satu) buah sendok takaran warna hijau ;
- 1 (satu) buah sendok takaran warna hitam ;
- 9 (sembilan) lembar plastik klip bening ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu ;
- 1 (satu) buah buah bong atau alat hisap sabu-sabu ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan EFFROT ;
- Uang tunai sebesar Rp. 54.000 (lima puluh empat ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Handphone warna biru merk REALME ;
Putusan PN TARAKAN Nomor 338/Pid.Sus/2023/PN Tar |
|
Nomor | 338/Pid.Sus/2023/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Talib |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Purwanto, Hakim Anggota Anwar W. M Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Srimiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara an. Agus Iskandar Bin (Alm) Supeno Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.Sus/2023/PN Tar
Statistik210