Putusan PTA SURABAYA Nomor 71/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.domiri |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Muhamad Solikhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 278/Pdt.G/2023/PA.Mn tanggal 28 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijriah dengan mengadili sendiri : DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menetapkan rumah dan tanah dengan sertifikat hak milik nomor 119 yang terletak di Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan batas-batas :- sebelah Utara : tanah/kebun/rumah Saminem - sebelah Timur : tanah pekarangan/kebun milik Saminem- sebelah Selatan : tanah dan rumah no 33 milik Wasit;- sebelah Barat : jalan Majapahit;Sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 2 (dua) 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 3 ( tiga) dan menyerahkannya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana angka 3 (tiga), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga);5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada angka 2 (dua) untuk mengosongkannya;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pada Tingkat Pertama sejumlah Rp2.090.000,00 ( dua juta sembilan puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 278/Pdt.G/2023/PA.Mn
Statistik1000