- Menyatakan Terdakwa SINTIA JELIS RAHAJAAN ALIAS TIA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Shachet Plastik bening berukuran kecil berisikan kristai bening yang diduga berisikan Narkotika jeris sabu-sabu, dengan berat 0,14 Gram (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) sekop yang terbuat dari pipet plastic warna putih yang ujungnya telah di runcing;
- 1 (satu) jarum tertancap pipet plastic warna kuning muda;
- 4 (empat) korek api gas masing-masing berwarna, warna ungu sebanyak 2 (dua) dan warna kuning sebanyak 2 (dua);
- 1 (satu) pasang kaos kaki merk Nike warna abu-abu;
- 1 (satu) sachet plastic bening kosong berukuran sedang;
- 1 (satu) buah Handphone (HP) merk OPPO A 37f warna silver terpasang 1 (satu) Telkomsel dengan IMEI-1 86487703507781 dan IMEI-2 864877035077805;
- Uang Tunai sebesar 100.000 (serratus ribu) rupiah;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TUAL Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Tul |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2023/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Narto Siltor, Br Hakim Anggota Akbar Ridho Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Justina Renyaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2023/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2023/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2023/PN Tul
Statistik383