Putusan PN BIREUEN Nomor 30/Pid.Sus/2024/PN Bir |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2024/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rangga Lukita Desnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus, Hakim Anggota Rahmi Warni |
Panitera | Panitera Pengganti H Romi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, dengan syarat khusus dalam jangka waktu tiga hari sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa harus membuat pengumuman atau klarifikasi secara tertulis yang dipajang atau ditempel di papan pengumuman Desa/ Gampong Paya Aboe yang mudah dilihat dengan tulisan ?Bahwa bantuan Rice Cooker yang dibagi-bagikan oleh Terdakwa bersama Saksi Choirul Amri pada tanggal 21 Desember 2023 di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Paya Aboe bukan bantuan dari Drs. H. Anwar Idris selaku Calon Legislatif DPR RI dan/atau Saksi Choirul Amri selaku Calon Legislatif DPRK Bireuen, melainkan merupakan bantuan/hibah dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral;?Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) Unit Rice Cooker, Merk Sanken, Type: SJ-1999M, warna stainless steel 304 yang bertempelkan stiker dengan tulisan ?HIBAH KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN?;6 (enam) Lembar kartu nama yang bergambar coblos Nomor urut 8 Tgk. Choirul Amri Caleg DPRK Bireuen Dapil 2 dari Partai Persatuan Pembangunan dan bergambar coblos Nomor urut 1 Drs. H. Anwar Idris Caleg DPR RI Dapil 2 Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan;2 (dua) Buah stiker bergambarkan coblos Nomor urut 1 Drs. H. Anwar Idris Caleg DPR RI Dapil 2 Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan;1 (satu) Buah buku Yasin yang bersampul foto Drs. H. Anwar Idris Caleg DPR RI periode 2024-2029 Dapil Aceh 2 Nomor urut 1 dari partai Partai persatuan pembangunan;1 (satu) Lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 yang bergambarkan coblos Nomor urut 1 Drs. H. Anwar Idris Caleg DPR RI Dapil 2 Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan;1 (satu) Buah Flashdisk merk joint A35/4Gb warna putih kombinasi hijau tosca yang di dalamnya berisikan rekaman video berdurasi 24 (dua puluh empat) detik;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Choirul Amri Bin Alm. Sofyan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2024/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2024/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2024/PN Bir
Statistik14694