Putusan PTA SURABAYA Nomor 83/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | S.ag., Asad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 1739/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 28 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;Mengadili SendiriDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Rendy Arief Wibowo bin Purba Jhon Tri F) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rachmatika Kusuma Trianggraeni binti Sarmanto) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah madliyah selama 24 bulan sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya kepada Penggugat Rekonevensi.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1739/Pdt.G/2023/PA.Ngw
Statistik1922