- Menyatakan Terdakwa Fadellas Fahmi Bin Soleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman dan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fadellas Fahmi Bin Soleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sedang berisi ganja yang dikemas menggunakan isolasi plastik wama coklat dengan total berat bersih 91 Gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) paket sedang berisi ganja yang dikemas menggunakan isolasi plastik wama coklat diberi label huruf A dengan berat bersih 30 Gram;
- 1 (satu) paket sedang berisi ganja yang dikemas menggunakan isolasi plastik warma coklat diberi label huruf B dengan berat bersih 31 Gram:
- 1 (satu) paket sedang berisi ganja yang dikemas menggunakan isolasi plastik warna coklat diberi label huruf C dengan berat bersih 30 Gram.
- 1 (satu) buah handphone VIVO Y22 warna biru metalik Imei 1: 865984062473698 dan Imei 2 :865984062473680;
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Aerox tahun 2017 warna hitam Nopol: W-6151-0K Noka: MH3SG4610HJ084199 Nosin: G3J1E0123264
- 1 (satu) paket besar berisi ganja yang dikemas menggunakan isolasi plastik wama coklat dengan berat bersih 369 Gram;
- 5 (lima) poket sabu didalam plastik klip dengan total berat bersih 0,76 Gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) poket sabu didalam plastik klip diberi label huruf A dengan berat bersih 0,28 Gram;
- 1 (satu) poket sabu didalam plastik klip diberi label huruf B dengan berat bersih 0,08 Gram;
- 1 (satu) poket sabu didalam plastik klip diberi label huruf C dengan berat bersih 0,08 Gram;
- 1 (satu) poket sabu didalam plastik klip diberi label huruf D dengan berat bersih 0,24 Gram;
- 1 (satu) poket sabu didalam plastik klip diberi label huruf E dengan berat bersih 0,08 Gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warma silver;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic;
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 501/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmi Hendrik Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Justiam Padminingtijas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 501/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 501/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pid.Sus/2023/PN Kpn
Statistik3017