- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal surat Keputusan berupa keputusan Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2023, sebagaimana disampaikan kepada Penggugat melalui sistem portal resmi Tergugat, yaitu https://perizinan.esdm.go.id/minerba/, tentang penolakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Penggugat, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K/101/2010 tertanggal 21 Desember 2010 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Kencana Wilsa, yang pengajuan permohonannya pertama kali disampaikan melalui Surat Penggugat kepada Tergugat Nomor 101/LT/KENWIL/X/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Permohonan Perpanjangan IUP OP;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan objek sengketa berupa keputusan Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2023, sebagaimana disampaikan kepada Penggugat melalui sistem portal resmi Tergugat, yaitu https://perizinan.esdm.go.id/minerba/, tentang penolakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Penggugat, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K/101/2010 tertanggal 21 Desember 2010 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Kencana Wilsa, yang pengajuan permohonannya pertama kali disampaikan melalui Surat Penggugat kepada Tergugat Nomor 101/LT/KENWIL/X/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Permohonan Perpanjangan IUP OP;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp279.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 565/G/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 565/G/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Fahmi Azis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan, Br Hakim Anggota Dikdik Somantri |
Panitera | Panitera Pengganti: Indun Nawang Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Penundaan: Menolak permohonan penundaan objek sengketa; Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 565/G/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 565/G/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 717 K/TUN/2024
Pertama : 565/G/2023/PTUN.JKT
Statistik182163