- Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/ SETJEN/PLA.0/10/2022 tentang Pencabutan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Atas Nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11/1/IPPKH/PMDN/2017 Tanggal 30 Januari 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Seluas 146,77 (Seratus Empat Puluh Enam dan Tujuh Puluh Tujuh Perseratus) Hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 17 Oktober 2022;
- Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/ SETJEN/PLA.0/10/2022 tentang Pencabutan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Atas Nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11/1/IPPKH/PMDN/2017 Tanggal 30 Januari 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Seluas 146,77 (Seratus Empat Puluh Enam dan Tujuh Puluh Tujuh Perseratus) Hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 17 Oktober 2022;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 518.000,00 (lima ratus delapan belas ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 201/G/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 201/G/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahibur Rasid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Fahmi Azis, Br Hakim Anggota Ganda Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/G/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 201/G/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/G/2023/PTUN.JKT
Statistik190215