- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA NOMOR 596/PDT.G/2023/PA SKA TANGGAL 27 DESEMBER 2023 MASEHI. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIAH;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 596/Pdt.G/2023/PA Ska tanggal 27 Desember 2023 Masehi. bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 56/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd.rozaq |
Hakim Anggota | Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, Brabdul Qodir |
Panitera | H. Muchammad Muchlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1.MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ((NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 2.MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.203.000,00 (EMPAT JUTA DUA RATUS TIGA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1.Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ((niet ontvankelijke verklaard); 2.Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp4.203.000,00 (empat juta dua ratus tiga ribu rupiah); III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 492 K/Ag/2024
Banding : 56/Pdt.G/2024/PTA.Smg.
Statistik4731