Putusan PT SEMARANG Nomor 140/PID.SUS/2024/PT SMG |
|
Nomor | 140/PID.SUS/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Triyono |
Hakim Anggota | Edy Subroto, Brm. Saptono |
Panitera | Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR NOMOR 157/PID.SUS/2023/PN KRG TANGGAL 8 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Krg tanggal 8 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 140/PID.SUS/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 140/PID.SUS/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4382 K/Pid.Sus/2024
Banding : 140/PID.SUS/2024/PT SMG
Statistik2821