- Menyatakan Terdakwa PERINGATAN HAREFA, S.Pd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PERINGATAN HAREFA, S.Pd., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp151.395.367,00 (seratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Nomor 4 tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dahadano Gawu-Gawu an. DEWI MARGARETH GULOsebagai Kepala Urusan Keuangan (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Nomor 4 tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dahadano Gawu-Gawu an. MENIATI HULU, A.Mdsebagai Kepala Urusan Program (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Nomor 4 tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dahadano Gawu-Gawu an. MELITINUS LASE, A.Mdsebagai Kepala Urusan Umum (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Nomor 4 tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dahadano Gawu-Gawu an. YAMI SUDIATI LASE, SEsebagai Kepala Seksi Kemasyarakatan (dilegalisir)
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Nomor : 141 -43 tahun 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dahadano Gawu-Gawu an. FATIELI LASE sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (dilegalisir)
- 1 (satu) lembar asli berita acara perubahan pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan, dwiker dan TPT mulai dari depan rumah bapak A. Gayani Harefa menuju jalan yang dibangun APBD tahun 2015 untuk perluasan Dusun tanggal 06 November 2017.
- 1 (satu) lembar asli berita acara perubahan pelaksanaan pembangunan bronjong dari samping rumah ama Septin Giawa menuju belakang rumah Ama Dian Zebua Desa Dahadano Gawu-gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tanggal 21 September 2018.
- 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor : 140 ? 316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Kecamatan Gunungsitoli An. LESTARI HAREFA Dikembalikan kepada saksi Lestari Harefa,S.Pd
- 1 ((satu) set Asli Keputusan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Nomor 4 tahun 2017 bulan Februari 2017 tentang Penunjukan Tim Pegelola Kegiatan (TPK) Pelaksanaan Pembangunan di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 beserta Lampiran;
- 1 (satu) lembar Asli petikan Keputusan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Nomor 4 tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dahadano Gawu-Gawu an. PERINGATAN HAREFA sebagai Kepala Seksi Pembangunan;
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan Camat Gunungsitoli Nomor : 140/12/K/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Dahadano Gawu-gawu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dahadano Gawu-Gawu TA. 2017 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Peraturan Desa Dahadano Gawu-Gawu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Dahadano Gawu-Gawu TA. 2017 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Nomor 4 tahun 2017 tentang kesepakatan penetapan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Dahadano Gawu-Gawu TA. 2017 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan dan Perkerasan Jalan Baru Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli TA. 2017 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan dan Perkerasan Jalan Baru Mulai dari Depan Rumah Bapak A. Gayani menuju jalan APBD Tahun 2015 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Peraturan Desa Dahadano Gawu-Gawu Nomor 3 Tahunn 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Dahadano Gawu-Gawu TA. 2018 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan Camat Gunungsitoli Nomor : 140/88/K/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Dahadano Gawu-Gawu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dahadano Gawu-Gawu TA. 2018 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Berita Acara Kesepakatan Bersama Kepala Desa dan BPD tentang Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2018 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Nomor tahun 2018 tentang Kesepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2018 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Rancangan Anggaran Biaya Pembangunan Bronjong Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli TA. 2018 (dilegalisir);
- 1 (satu) set fotocopy Gambar Rencana Pembangunan Bronjong dari samping rumah ama Septin Giawa menuju belakang rumah Ama Dian Zebua (dilegalisir);
- 1 (satu) set Fotocopy Keputusan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu Nomor 5 tahun 2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penunjukan Tim Pegelola Kegiatan (TPK) Pelaksanaan Pembangunan di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018 beserta Lampiran (dilegalisir) Dikembalikan kepada Terdakwa Peringatan Harefa,S.Pd
- 1 (satu) set Asli Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun 2018.
- 1 (satu) set Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Semester Akhir Tahun Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun 2017.
- 1 (Satu) Bundel Asli Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan Bronjong Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Bronjong Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018
- Rekapitulsasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Bronjong Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan Pembangunan Bronjong Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018
- Take of Sheet (TOS) Pembangunan Bronjong Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018
- Gambar Rencana Pembangunan Bronjong Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018
- Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2018 S/D 14 Februari 2018 RKUDES Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli tanggal 01 Februari 2023
- Rekening Koran Periode : 15/02/2018 s.d 31/12/2018 RKUDES Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli tanggal 31 Januari 2023
- Laporan Realisasi Silpa Dana Desa Tahun 2017 Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018
- Rekap Pajak Pembangunan Bronjong
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembangunan Bronjong tanggal 22 Juni 2018
- Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja
- Kwitansi/Tanda Terima Pembayaran
- Daftar Honorarium dan Transport Tim Pelaksana Kegiatan (Tanda Terima)
- Daftar Pembayaran Upah Pekerja (Tanda Terima)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Perkerasan Jalan Mulai Dari Depan Rumah Bapak Ama Gayani Menuju Jalan APBD 2015
- Buku Kas Umum Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2017
- Buku Kas Pembantu Pajak Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2017
- Rekap Pajak Kegiatan Perkerasan Jalan Mulai Dari Depan Rumah Bapak Ama Gayani
- Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2017 Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli
- Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2017 S/D 31 Desember 2017 RKUDES Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli tanggal 01 Februari 2023
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 Perkerasan Jalan Mulai Dari Depan Rumah Bapak Ama Gayani Menuju Jalan APBD 2015 tanggal 22 September 2017
- Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 Perkerasan Jalan Mulai Dari Depan Rumah Bapak Ama Gayani Menuju Jalan APBD 2015 tanggal 22 September 2017
- Kwitansi/Tanda Terima Pembayaran
- Daftar Pembayaran Upah Pekerja (Tanda Terima)
Putusan PN MEDAN Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibnu Kholik, Hakim Anggota Sulhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 26. 1 (Satu) Bundel Asli Pertanggungjawaban Kegiatan Perkerasan Jalan Mulai Dari Depan Rumah Bapak Ama Gayani Menuju Jalan APBD 2015 Desa Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari : 27. 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Persetujuan Pencairan Dana Desa di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahap I (20 %) TA. 2018 tanggal 7 Juni 2018 (dilegalisir). 28. 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Persetujuan Pencairan Dana Desa di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahap II (40 %) TA. 2018 tanggal 31 Agustus 2018 (dilegalisir). 29. 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Persetujuan Pencairan Dana Desa di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahap III (40 %) TA. 2018 tanggal 29 November 2018 (dilegalisir). 30. 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Persetujuan Pencairan Dana Desa di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Tahap II (40 %) TA. 2017 tanggal 13 Desember 2017 (dilegalisir Dikembalikan kepada saksi Dewi Margareth Gulo 31. 1 (satu) set Fotocopy Surat Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor : 700.2.4/19/ITKOT 2021 tanggal 22 September 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Gunungsitoli, yang ditujukan kepada Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli (dilegalisir). Dikembalikan kepada sdr.Berkat Sepakat Hulu, ST., 32. 1 (satu) bundel fotocopy Pencairan Dana Desa Tahun 2017 Tahap I (60%) (dilegalisir); 33. 1 (satu) bundel fotocopy Pencairan Dana Desa Tahun 2017 Tahap II (40%) (dilegalisir); 34. 1 (satu) bundel fotocopy Pencairan Dana Desa Tahun 2018 Tahap I (20%) (dilegalisir); 35. 1 (satu) bundel fotocopy Pencairan Dana Desa Tahun 2018 Tahap II (40%) (dilegalisir); 36. 1 (satu) bundel fotocopy Pencairan Dana Desa Tahun 2018 Tahap III (40%) (dilegalisir); Dikembalikan kepada saksi Momimotani Zega, MM 37. 1 (satu) Bundel asli Faktur/Bon/Kontan dengan total jumlah Rp. 121.824.000 (seratus dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah). 38. 1 (satu) Set fotocopy Daftar Perjalanan Mobil Tahun 2017 Dikembalikan kepada saksi Sadarman Telaumbanua 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Statistik15160